Moody Arnold Timisela Desak Kapolda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri Tinjau Ulang SP2HP2 Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sindy Lawaty Hutapea, Soroti Dugaan Keterkaitan Rental Mobil dengan Kasus Pencurian Solar di Proyek Baloi Kolam
StrightTimes — Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Moody Arnold Timisela, meminta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri yang baru Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta, S.I.K. untuk meninjau kembali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sindy Lawaty Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Moody menilai, persoalan tersebut perlu ditelaah kembali secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan dugaan pencurian solar di lokasi pekerjaan RT 09/06 Baloi Kolam, Batam, serta informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian tersebut. Ia berharap kepemimpinan Kapolda Kepri dan Kabid Propam yang baru dapat memberikan perhatian terhadap laporannya dan memastikan setiap fakta yang relevan diperiksa secara objektif, transparan, serta profesional.
Menurut Moody, terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya belum memperoleh penjelasan memadai, khususnya mengenai hubungan antara pihak yang diduga terlibat dalam pencurian solar, penggunaan kendaraan yang disewa, serta identitas dan peran para pihak yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

“Yang kami minta adalah peninjauan kembali secara objektif. Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat. Kami berharap Kabid Propam Polda Kepri yang baru dapat melihat persoalan ini secara utuh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan,” ujar Moody, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian solar di lokasi pekerjaan proyek RT 09/06 Baloi Kolam, Batam. Moody, selaku pelaksana proyek, sebelumnya mengungkapkan bahwa kehilangan solar di lokasi tersebut telah terjadi sebanyak empat kali.
Solar yang tersimpan dalam dua unit alat berat excavator diduga disedot oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, lima drum solar yang berada di lokasi pekerjaan juga dilaporkan hilang. Kerugian yang berulang tersebut membuat pihak proyek meningkatkan pengawasan, khususnya pada malam hari.
Pada kejadian keempat, petugas yang berjaga malam disebut berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat bernama Jhon Hutabarat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak proyek, terdapat empat orang yang diduga datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DP 1089 DG dengan nama pemilik Desmawita
Keberadaan kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting yang ingin ditelusuri oleh pihak proyek. Mereka berupaya memperoleh penjelasan mengenai siapa yang menggunakan mobil tersebut, siapa yang menyewakannya, serta bagaimana kendaraan itu dapat berada di lokasi saat dugaan pencurian berlangsung.
Moody menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan secara sepihak. Namun, ia meminta agar seluruh informasi yang berkaitan dengan kendaraan dan orang-orang yang berada di lokasi diperiksa secara menyeluruh agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.
Dari kronologis yang disampaikan Moody Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat datang ke lokasi dan mengaku sebagai anggota Pamobvit Polda Kepri. Berdasarkan penuturan Moody sebelumnya, ia menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah disewakan kepada pihak lain sekitar dua bulan sebelum peristiwa itu terungkap.
Keterangan mengenai penyewaan kendaraan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihak proyek. Mereka ingin mengetahui siapa penyewa mobil, kapan perjanjian sewa dibuat, siapa yang menyerahkan kendaraan, serta apakah terdapat informasi mengenai penggunaan mobil selama masa penyewaan.
“Kalau memang mobil itu disewakan, tentu harus jelas siapa penyewanya, kapan disewakan, dan bagaimana kendaraan tersebut digunakan. Apalagi mobil itu disebut berada dalam rangkaian kejadian yang sedang kami persoalkan. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” kata Moody.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara kendaraan yang disewa dengan dugaan pencurian solar. Ia menegaskan bahwa dugaan keterkaitan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan, bukan disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Mobil Disebut Disewa dari Abdul Muchlis Hutabarat
Moody kemudian menyoroti informasi mengenai hubungan antara Jhon Hutabarat dan rekan-rekannya dengan Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian Moody, Jhon Hutabarat dan kawan-kawan disebut merental mobil kepada Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat padahal pemilik mobil bernama Deswita
Informasi tersebut, menurut Moody, perlu diklarifikasi secara resmi untuk mengetahui bagaimana hubungan penyewaan kendaraan itu berlangsung dan apakah terdapat kaitan dengan dugaan pencurian solar di Baloi Kolam.
Moody juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, mobil yang dipersoalkan tersebut bukan milik pribadi Abdul Muchlis Hutabarat, melainkan milik seorang perempuan bernama Deswita. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hubungan antara pihak yang menyewakan kendaraan, pemilik yang tercatat dalam dokumen kendaraan, dan pihak yang menggunakan mobil tersebut.
Persoalan kepemilikan dan penyewaan kendaraan, kata Moody, tidak boleh dipisahkan dari pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian kejadian. Namun, ia meminta agar setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap diperlakukan secara adil dan tidak langsung dianggap bersalah sebelum terdapat bukti yang mendukung.
“Yang perlu dijelaskan adalah siapa pemilik kendaraan sebenarnya, siapa yang menyewakan, siapa penyewanya, dan siapa yang menggunakan mobil tersebut ketika kejadian berlangsung. Kalau semuanya jelas, hubungan antarpara pihak juga bisa diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Dugaan Perbedaan Keterangan dan Dokumen Sewa Perlu Diklarifikasi
Dalam pertemuan di lokasi pada Kamis, 13 Agustus 2026, Moody sebelumnya menyampaikan bahwa Abdul Mukhlis sempat menyatakan kesediaan membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak proyek. Namun, Abdul Mukhlis kemudian kembali bersama seorang perempuan yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Barelang.
Dalam pertemuan itu, menurut penuturan Moody, diperlihatkan sebuah surat yang disebut sebagai perjanjian sewa kendaraan antara pihak terkait dan pihak ketiga. Moody mempertanyakan waktu pembuatan dokumen tersebut karena berdasarkan pengamatannya, surat itu diduga baru disiapkan pada hari pertemuan berlangsung.
Ia juga menyoroti perbedaan informasi mengenai kepemilikan kendaraan. Menurut keterangannya, Abdul Mukhlis disebut mengaku sebagai pemilik kendaraan, sedangkan dokumen STNK yang diperlihatkan tercatat atas nama Desmawati
Moody menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari keterangan yang perlu diverifikasi, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Ia meminta Propam dan pihak berwenang menelusuri dokumen asli, waktu pembuatan perjanjian, identitas pemilik kendaraan, serta hubungan hukum antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dapat membantu memperjelas apakah terdapat hubungan yang relevan dengan dugaan pencurian solar tersebut.
SP2HP2 Tertanggal 8 Oktober 2026 Menjadi Sorotan
Perhatian Moody kini tertuju pada SP2HP2 tertanggal 8 Oktober 2026, yang memuat hasil penyelidikan Propam terhadap Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sindy Lawaty Hutapea. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri maupun Kode Etik Profesi Polri.
Moody meminta agar hasil penyelidikan itu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan fakta, keterangan, dan dokumen yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk memaksakan kesimpulan tertentu terhadap kedua personel tersebut. Sebaliknya, ia berharap seluruh informasi yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta hasil penyelidikan.
“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu hal itu harus didukung pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika masih ada fakta yang perlu didalami, kami berharap ada ruang untuk menelaahnya kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Moody.
Ia berharap Kapolda Kepri Irjen Suhendri bersama Kabid Propam Polda Kepri yang baru memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya kepada Propam Polda Kepri.
Menurut Moody, pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Kepri menjadi momentum untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Moody menilai, inti persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nama dua personel Polri yang tercantum dalam laporan Propam. Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian dugaan pencurian solar, penggunaan kendaraan, perjanjian sewa, serta hubungan antarpara pihak ditelusuri secara utuh.
Ia meminta aparat memeriksa keterangan saksi, menguji dokumen penyewaan kendaraan, memastikan status kepemilikan mobil, dan mencocokkan informasi tersebut dengan kronologi kejadian di lokasi proyek.
Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh dapat menghindarkan munculnya kesimpulan yang tidak didukung bukti sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Kami hanya meminta persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang tidak ada keterkaitan, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan fakta baru atau bukti yang relevan, kami berharap semuanya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia berharap Propam Polda Kepri dapat memberikan penjelasan yang memadai terhadap laporan yang disampaikannya, termasuk mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan dasar kesimpulan dalam SP2HP2 tersebut.
“Kami menghormati institusi Polri dan proses yang berjalan. Karena itu, kami berharap persoalan ini ditangani secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pertanyaan masyarakat yang tidak memperoleh penjelasan memadai,” katanya.
Moody menegaskan akan terus mendorong agar laporan tersebut mendapat perhatian dan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga pihak yang tidak bersalah memperoleh kejelasan, sementara apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat, Brigpol Sindy Lawaty Hutapea, Jhon Hutabarat, pemilik kendaraan, serta pihak terkait lainnya. Redaksi juga akan meminta penjelasan resmi dari Bidang Propam Polda Kepri mengenai dasar penerbitan SP2HP2 tertanggal 8 Oktober 2026 dan mekanisme yang tersedia untuk menindaklanjuti permintaan peninjauan kembali tersebut.

