Anggota DPRD Batam Rival Pribadi Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kepri di Bawah Kepemimpinan Irjen Asep Safrudin Bongkar Dugaan Penyelundupan Tiga Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar: “Ini Pengungkapan yang Sangat Besar, Bahkan Bisa Menjadi Catatan Sejarah di Indonesia”
StrightTimes — Anggota DPRD Kota Batam dari Partai NasDem, Rival Pribadi, memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau yang berhasil mengungkap dugaan penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut Rival, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Kepri tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang memanfaatkan wilayah Batam sebagai pintu masuk barang dari luar negeri.
Rival menilai perkara tersebut bukan kasus biasa. Selain nilai barang yang fantastis, tiga mesin pesawat berukuran besar itu disebut telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan penyidik.
“Ini luar biasa. Saya memberikan apresiasi kepada Polda Kepri, khususnya jajaran Ditreskrimsus, yang berhasil mengungkap perkara sebesar ini. Barangnya bukan barang biasa, nilainya sekitar Rp30 miliar dan prosesnya juga diduga melibatkan permainan dokumen,” kata Rival.
Ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saifuddin atas komitmen jajarannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Ini tentu tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Saya memberikan apresiasi karena Polda Kepri mampu menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Menurut Rival, keberhasilan tersebut juga menjadi pesan penting bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan dan pintu gerbang Indonesia tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memasukkan barang secara ilegal ataupun dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Batam ini daerah strategis. Kita berada di perbatasan dan berhadapan langsung dengan negara tetangga. Karena itu, pengawasan harus semakin kuat. Jangan sampai posisi strategis Batam justru dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Rival mengatakan, pengungkapan tiga mesin pesawat tersebut menjadi semakin menarik karena penyidik menemukan dugaan penggunaan manifes yang tidak sesuai serta adanya perusahaan yang disebut dalam dokumen, namun diduga fiktif atau sudah tidak beroperasi.
“Kalau benar ditemukan manipulasi manifes dan penggunaan perusahaan yang tidak aktif atau bahkan fiktif, tentu ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada empat tersangka. Kalau memang masih ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rival.
Ia juga menyoroti dugaan pola wait and see yang dilakukan para tersangka, yakni menyimpan terlebih dahulu tiga mesin tersebut di Batam sambil menunggu proses berikutnya dan mempersiapkan dokumen untuk pengiriman menuju Jakarta.
Bagi Rival, pola tersebut menunjukkan bahwa perkara ini patut dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai persoalan tiga unit mesin pesawat.
“Yang harus dibongkar adalah seluruh rantainya. Dari mana barang ini berasal, siapa yang memasukkan, siapa yang mengurus dokumennya, bagaimana bisa berada di Batam selama berbulan-bulan, siapa yang menyiapkan pengiriman ke Jakarta, siapa calon penerimanya, sampai siapa yang berada di belakang seluruh proses tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Rival menyebut pengungkapan tiga mesin pesawat tersebut sebagai perkara yang sangat jarang terjadi di Indonesia.
“Sepengetahuan saya, pengungkapan perkara seperti ini sangat luar biasa. Bahkan ini bisa menjadi catatan sejarah dalam pengungkapan kasus penyelundupan di Indonesia. Tiga mesin pesawat dengan nilai sekitar Rp30 miliar bukan sesuatu yang kecil. Karena itu, saya kira publik juga perlu mengetahui bagaimana kasus sebesar ini bisa terjadi,” katanya.
Namun demikian, Rival meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Yang paling penting sekarang adalah proses penyidikan berjalan transparan dan profesional. Kita hormati proses hukum. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, silakan dibongkar berdasarkan bukti dan fakta,” katanya.
Rival juga berharap keberhasilan Polda Kepri menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dari luar negeri, khususnya barang bernilai tinggi yang masuk melalui kawasan perdagangan Batam.
“Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai Batam dikenal hanya sebagai daerah transit barang, tetapi juga harus menjadi wilayah yang kuat dalam pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia kembali memberikan apresiasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah mengungkap perkara tersebut.
“Saya apresiasi Kapolda Kepri dan seluruh jajaran yang sudah bekerja. Ini prestasi penegakan hukum yang patut kita hargai. Tetapi pekerjaan belum selesai. Bongkar sampai terang seluruh mata rantainya. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkas Rival.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, khususnya kegiatan impor barang tidak baru, pada Kamis (01/10/2026) di Mapolda Kepri
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka sementara. Keempatnya masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Menurut Nona, keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Salah seorang diduga menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat. Pihak lainnya disebut menangani administrasi dan diduga melakukan manipulasi manifes.

