Dugaan Pelabuhan Tikus di PT MGN Tanjung Uncang Guncang Pengawasan Perairan Batam, Setiawan Rosyidi Tegaskan Sudah Terima Laporan dan Akan Buktikan Ketegasan Bea Cukai Bongkar Jalur Gelap Pengiriman Barang, Potensi Miliaran Rupiah Penerimaan Negara Terancam Bocor
StrightTimes – Dugaan aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut tidak resmi dari Batam menuju Riau Daratan kembali memicu sorotan tajam terhadap pengawasan di wilayah perairan Batam. Aktivitas ini disebut-sebut memanfaatkan celah kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk menghindari mekanisme kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Sejumlah informasi di lapangan menyebutkan, pengiriman barang diduga dilakukan melalui jalur laut tidak formal atau “jalur tikus” yang kerap digunakan untuk distribusi barang tanpa pemeriksaan resmi. Barang-barang tersebut diduga berasal dari sejumlah gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma, kemudian dipindahkan menggunakan truk boks menuju titik transit sebelum diberangkatkan ke Riau Daratan.
Penelusuran mengarah pada kawasan industri galangan kapal PT MGN di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, yang diduga menjadi titik transit sebelum barang diberangkatkan pada malam hari. Dugaan ini memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap arus logistik di wilayah strategis perairan Batam.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu. Selisih harga barang yang keluar tanpa beban bea masuk dan pajak berpotensi menciptakan margin keuntungan ilegal yang signifikan, terutama pada komoditas dengan volume besar dan perputaran cepat.
Selain itu, pengiriman melalui jalur tidak resmi juga diduga membuka ruang terjadinya penghindaran kewajiban pajak, termasuk bea masuk, PPN, dan pajak lain yang seharusnya disetorkan ke negara. Kondisi ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha yang menjalankan prosedur resmi.
Dari sisi ekonomi, dugaan pengalihan jalur distribusi ini disebut dapat menghasilkan keuntungan berlipat ganda karena pelaku tidak dibebani biaya kepabeanan dan administrasi resmi. Dalam skala besar, praktik semacam ini berpotensi menggerus miliaran rupiah penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, saat dikonfirmasi strighttimes menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut di lapangan.
“Kami akan melakukan analisis terhadap informasi-informasi yang masuk untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan penelusuran di lapangan,” ujar Setiawan Rosyidi 13 Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT MGN terkait dugaan yang beredar tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti dugaan jalur distribusi ilegal yang disebut berlangsung sistematis di wilayah Batam.
Sesuai Undang-Undang Pers, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

