Uang Jasa Berubah Jadi Dakwaan, Gordon Hassler Silalahi Mengaku Tak Paham Tuduhan
StrighTimes – Di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (21/8/2025) sore, Gordon Hassler Silalahi tampak dengan wajah kesedihan Dengan suara pelan, ia meminta majelis hakim agar sidang perdananya ditunda. Alasannya karna kuasa hukumnya sedang berada di luar kota, dan ia sendiri mengaku belum memahami pasal apa yang mendadak menjeratnya.
“Sampai sekarang saya belum paham pasal yang didakwa kepada saya,” ucap Gordon di hadapan majelis hakim, yang kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan.
Kasus yang membelit Gordon berawal dari hubungan jasa pekerjaan. Dalam klarifikasi tertulisnya, ia menegaskan tidak pernah menawarkan pekerjaan apa pun kepada pelapor bernama Ikhwan. Justru, kata Gordon, Ikhwan lah yang meminta bantuannya untuk mengurus pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo.
“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan,” tegas Gordon.
Menurut penuturannya, sejak 13 September 2022, ia aktif menindaklanjuti pengurusan, termasuk mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam. Hasilnya, faktur pembayaran resmi senilai Rp335 juta dari PT Moya/BP Batam akhirnya terbit. Namun, dari komitmen awal Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta.
Ironisnya, belakangan justru uang jasa yang sudah diterimanya itu dipersoalkan. Ikhwan meminta agar dana dikembalikan dengan alasan pemasangan belum terealisasi. Penolakan Gordon berujung laporan ke polisi, hingga kini ia duduk di kursi terdakwa.
Kuasa hukumnya, Nixon Siahaan, menilai perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana. Ia menegaskan tuduhan terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
“Ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah tujuh bulan mengurus sampai faktur resmi keluar. Masa jasa Rp20 juta dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja,” ujar Nixson.
Ia mengingatkan bahwa penyelidikan di Polsek Batu Ampar sebelumnya juga menyimpulkan tidak ada unsur pasal 372 dan 378 KUHP. Namun laporan tetap dilanjutkan hingga ke Polresta Barelang. “Ini indikasi kriminalisasi, memaksa perkara perdata jadi pidana,” tambahnya.
Kini Gordon harus menghadapi proses hukum yang menurutnya tidak pernah ia pahami sejak awal. Dari jasanya mengurus dokumen hingga mengantar kliennya bertemu pejabat terkait, kini ia justru berhadapan dengan dakwaan yang membingungkan.
“Kalau pun ada yang merasa dirugikan, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan pidana,” tegas Nixon.

