Kombes Nona Pricillia Ohei Benarkan Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Tipidum Polda Kepri Tangkap Gubernur LSM LiRA Kepri Yusril Koto, Diduga Peras Pengusaha Batam Rp9 Juta dengan Modus Ancaman Pemberitaan Negatif
StrightTimes— Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Kepri, Yusril Koto, Senin (19/10/2026). Ia diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus menaikkan narasi pemberitaan negatif yang disebut tidak sesuai fakta, kemudian meminta uang agar berita atau konten tersebut diturunkan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/10/2026) kepada strighttimes
“Benar, Yusril diamankan tadi pagi setelah diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha,” ujar Nona.
Menurut Nona, dugaan pemerasan itu bermula dari pemberitaan atau konten bernarasi negatif yang ditujukan kepada seorang pengusaha yang menjalin kerja sama proyek dengan pemerintah. Konten tersebut diduga dinaikkan dengan narasi yang tidak sesuai fakta, kemudian dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam praktik yang disampaikan pihak kepolisian, konten tersebut baru akan diturunkan apabila sejumlah uang telah diberikan.
“Modusnya, yang bersangkutan menerbitkan pemberitaan negatif dan bila sudah diberi sejumlah uang, maka berita tersebut di take down. Uang itu sudah diterimanya secara bertahap melalui transfer,” jelas Nona.
Pihak kepolisian menyebutkan, total uang yang diduga diterima Yusril dari pelapor mencapai Rp9 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Atas dugaan perbuatannya, Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Nona menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Saat dikonfirmasi, Yusril disebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan pemberitaan negatif sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi memperoleh uang. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan rangkaian peristiwa, termasuk bentuk ancaman yang disampaikan, aliran uang, serta peran pihak-pihak yang terkait.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

