Dugaan Rokok Ilegal Manchester Produksi Batam Kembali Terungkap di Aceh, 2.048 Bungkus Diamankan Tim Gabungan dari Sejumlah Kios dan Toko
StrightTimes – Peredaran rokok ilegal merek Manchester kembali menjadi sorotan. Rokok yang diduga diproduksi di Batam tersebut kembali ditemukan di wilayah Aceh setelah tim gabungan Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan operasi pasar di sejumlah kios dan toko di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (3/9), petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.048 bungkus rokok ilegal, atau setara dengan 40.960 batang, dari sejumlah tempat penjualan.
Selain Manchester, petugas juga menemukan rokok ilegal merek Luffman dan Oris. Seluruh barang tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai Meulaboh menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pasar bersama Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” katanya.
Menariknya, asal-usul rokok ilegal yang ditemukan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman Bea Cukai. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh petugas di lapangan, terdapat keterangan bahwa barang tersebut kemungkinan berasal dari Medan.
Namun, Bea Cukai belum memastikan asal sebenarnya dari rokok tersebut. Kemungkinan asal barang dari Sumatera Utara, Batam maupun daerah lainnya masih harus ditelusuri melalui koordinasi antarkantor Bea Cukai.
“Berdasarkan pengakuan sementara di lapangan, terdapat informasi bahwa rokok tersebut kemungkinan berasal dari Medan. Namun, hal itu masih perlu kami dalami dan koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya. Kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pendalaman mengenai jalur distribusi rokok ilegal Manchester yang beredar lintas wilayah. Apalagi, Batam selama ini menjadi salah satu wilayah yang disebut dalam berbagai dugaan terkait peredaran rokok ilegal, sehingga asal barang dan jalur masuknya menjadi penting untuk ditelusuri secara menyeluruh.
Jika nantinya hasil penyelidikan mengarah pada Batam sebagai daerah asal produksi, maka bukan hanya pedagang di daerah tujuan yang perlu menjadi perhatian. Rantai distribusi, sumber produksi, hingga jalur pengiriman barang juga perlu ditelusuri untuk mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Seluruh rokok hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai asal barang serta kemungkinan jaringan distribusinya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak,” pungkasnya.
Operasi pasar gabungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap barang dan penjual di tingkat hilir. Penelusuran hingga ke sumber produksi dan jalur distribusi dinilai menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, sinergi antara masyarakat, Bea Cukai dan aparat penegak hukum diharapkan terus diperkuat, sehingga informasi mengenai peredaran rokok ilegal dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berhenti hanya pada penyitaan barang di lapangan. (*)

