Seorang Ayah di Tiban Indah Mengaku Ditendang hingga Tersungkur Saat Membela Anaknya, Oknum Pegawai Imigrasi Jakarta Dilaporkan ke Polsek Sekupang
Foto : Ilustrasi
StrighTimes – Senja perlahan turun menyelimuti kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (21/6/2026). Di tengah suasana perumahan yang biasanya dipenuhi tawa dan riuh permainan anak-anak, sebuah peristiwa yang berawal dari pengakuan polos beberapa bocah justru berujung pada laporan dugaan penganiayaan di kantor polisi.
Corneles Seipattiratu (41), seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan Tiban BTN, mengaku tidak pernah membayangkan sore itu akan berubah menjadi salah satu momen paling menyakitkan dalam hidupnya. Di rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung keluarganya, ia didatangi anak-anaknya yang pulang dengan tangisan dan keluhan telah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Satrio Bagus Wicaksono, yang disebut merupakan oknum pegawai Imigrasi Jakarta.
Menurut keterangan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, anak Corneles mengaku mengalami pukulan pada bagian leher dan pipi. Pengakuan itu sontak mengguncang hati seorang ayah yang selama ini berusaha menjadi pelindung bagi keluarganya.
Perasaan kecewa, marah, dan naluri seorang ayah untuk membela anak-anaknya bercampur menjadi satu. Dengan harapan memperoleh penjelasan secara baik-baik, Corneles kemudian mendatangi rumah terlapor untuk mempertanyakan peristiwa yang menurut cerita anak-anaknya telah terjadi.
Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai upaya mencari klarifikasi justru berubah menjadi ketegangan. Percakapan yang diawali dengan pertanyaan berkembang menjadi adu argumentasi. Situasi semakin memanas ketika emosi kedua belah pihak disebut mulai sulit dikendalikan.
Dalam laporan yang disampaikannya kepada penyidik Polsek Sekupang, Corneles mengaku mendapat tendangan dari terlapor hingga terjatuh ke tanah. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai untuk mencegah insiden berkembang lebih jauh.
Peristiwa yang berlangsung dalam hitungan menit itu meninggalkan luka yang menurut Corneles tidak hanya membekas secara fisik, tetapi juga secara batin. Ia mengaku mengalami luka lebam pada bagian kepala, tangan kanan dan kiri, dada, serta pinggang.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, pada malam harinya sekitar pukul 23.08 WIB, Corneles mendatangi Polsek Sekupang untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini menjadi perhatian karena bermula dari persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, yakni hubungan antarwarga dan perlindungan terhadap anak. Di balik lembaran laporan polisi yang kini berada di meja penyidik, tersimpan kisah seorang ayah yang mengaku tidak terima ketika anak-anaknya pulang membawa cerita tentang rasa sakit yang mereka alami.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik diharapkan akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk terlapor maupun para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang luka lebam yang terlihat di tubuh seseorang. Lebih dari itu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari lingkungan bertetangga dapat berubah menjadi sengketa hukum ketika emosi mengambil alih ruang dialog.
Kini, proses hukum telah berjalan. Di antara berkas-berkas yang tersusun di meja penyidik, terselip harapan agar fakta yang sesungguhnya dapat terungkap secara utuh, sehingga keadilan dapat diberikan kepada seluruh pihak sesuai koridor hukum yang berlaku.

