Warning, Kapolresta Barelang Tegaskan Siap Perang Melawan Perjudian di Kota Batam

StrightTimes – Kapolresta Barelang Kombes Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH berang pasalnya para pemain dan bandar judi togel kembali melancarkan aksinya di berbagi sudut kota Batam.
Ia pun mengaku tidak sungkan-sungkan untuk menangkap bandar dibalik bisnis perjudian yang meresahkan masyarakat Kota Batam.
Hal tersebut diungkapkan orang nomor satu di Jajaran Polresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, pada Selasa 19 Desember 2023 lalu saat memimpin konfresi pers pengungkapan berbagai kasus yang terjadi di Batam
Salah satu kasus yang diungkap oleh Tim Macan Barelang yaitu perjudian togel. Petugas berhasil membekuk seorang tukang rekap nomor togel atau Sie Jie inisial inisial BS (40) di kawasan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selain tukang rekap, juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemain yakni YYP (44) dan EED (46).
Perjudian yang diungkap jenis Sie Jie Hongkong yang terjadi di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Tim berhasil mengamankan uang tunai jutaan Rupiah dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
Dari pengakuan BS, dirinya menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor sejak dua bulan lalu dengan cara berpindah-pindah lokasi (mangkal) untuk menerima pemasangan Togel Hongkong di antaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.
“Saya minta kepada masyarakat Batam bila menemukan perjudian untuk segera melaporkan dan pasti akan kami tindak, saya kejar sampai ke cukongnya, dan kepada anggota yang ketahuan membekingi, akan saya tindak ” tegas Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta, dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta.
Sementara itu, sumber media ini yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk mencari cukong sebenarnya tidak susah, seperti salah satunya berinisial A di kawasan Harbourbay sudah cukup santer di kalangan pemain 303.
“A Harbourbay cukup terkenal lah di kalangan pemain dan tukang rekap, aparat juga tahu kok, masak ia ga tahu, dan ada beberapa bandar lainnya juga. ” terang sumber.
Sumber berharap jajaran Polresta Barelang menangkap bandar-bandar besarnya yang berada di Kota Batam.
“Togel ini penyakit masyarakat yang harus dimusnahkan peredarannya, karna membuat masyarakat tambah melarat dan susah, keuntungan dari bisnis tersebut, mencapai miliaran rupiah perminggunya”, ungkap sumber. (*)