Kian Memanas, Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo Laporkan Romo Paschalius ke Polda Kepri, Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Stright Times – Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo melaporkan tokoh rohaniawan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Namun Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) itu menyebut dirinya hanya menulis pengaduan masyarakat ke 12 instansi.
”Kemarin, Senin 7 Februari 2023, klien kami telah melaporkan tokoh rohaniwan berinisial RP ke Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam. RP (Romo Pascal) kami laporkan terkait penyebaran berita bohong, junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Ade Darmawan D, SH, seperti di lansir dari Owntalk.co.id, Selasa, (7/2/2023)
Dilaporkannya Romo Pascal ke polisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda), Bambang Panji Prianggodo, menurut kuasa hukum Ade Darmawan, D, SH, usai disomasi namun tidak direspon dengan baik. Pencemaran nama baik itu, kata Ade, dilakukan oleh Romo Pascal melalui surat yang disebarluaskan ke sejumlah instansi.
”(Penyebaran berita bohong itu dilakukan) Melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait. Hingga akhirnya klien kami mendapat informasi soal surat itu. jelas Ade. Sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik, kata Ade, kliennya Bambang Panji Prianggodo melayangkan somasi ke tokoh rohaniawan Romo Pascal.
”Namun, yang bersangkutan mengabaikan somasi yang kami kirimkan. Hingga akhirnya, kami putuskan membuat laporan ke Polisi. Beliau ini (Bambang Panji Prianggodo) sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena (penyebarang berita bohong) ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Wakabinda Kepri,” ucap Ade.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh tokoh rohaniawan itu, sambung Ade, Wakabinda Kepri merasa sangat dirugikan karena surat yang dikirimkan oleh RP tersebut ke sejumlah instansi itu. Ade pun berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus itu. Menurut Ade, hukum harus dihadapi dengan hukum, dan dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
”Kami menyerahkan (pengaduan itu) kepada penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif,” tegas Ade. Wakabinda itu merasa dirinya difitnah dengan adanya penyebaran surat ke sejumlah instansi yang menyebut namanya terlibat dalam sebuah aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Namun, yang bersangkutan mengabaikan somasi yang kami kirimkan. Hingga akhirnya, kami putuskan membuat laporan ke Polisi. Beliau ini (Bambang Panji Prianggodo) sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena (penyebarang berita bohong) ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Wakabinda Kepri. Ade Darmawan D, SH, kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo, Wakabinda Kepri.
Dalam merespon laporan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bambang Panji Prianggodo, menyebutkan dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan (pengaduan ke sejumlah instansi) itu. ”Selama ini kami tidak marah ya. Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Jadi ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum,” jelas Bambang Panji Prianggodo.
Ia berharap hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang telah dia sampaikan ke Polda Kepri. ”Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita ke depankan,” kata Bambang Panji Prianggodo. Pengaduan ke polisi itu sebagai bukti dirinya patuh pada aturan hukum.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua KKPPMP, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, dirinya menyebut tidak ada penyebaran berita bohong seperti dituduhkan kepada dirinya. ”Saya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke instansi penegak hukum dan saya tembuskan ke-12 instansi terkait dengan tenaga kerja ilegal (Pekerja Migran Indonesia-PMI), bukan menyebarkan informasi ke publik. Surat itu adalah tembusan ke instansi terkait, apa salahnya,” kata Romo Pascal.
Dua belas instansi yang dia surati adalah instansi yang terkait dengan masalah PMI. ”Apa yang salah, sebagai warga masyarakat melaporkan sesuatu yang dia temukan. Tinggal aparat penegak hukum, serta instansi terkait menyelidiki apakah laporan saya terbukti atau tidak. Bukan malah dituduh menyebarkan berita bohong,” kata Romo Pascal. (*)