Syamsul Paloh Ikut Musnahkan Sabu Milik Mantan Walpri Gubernur Kepri
Stright Times – Sebanyak 6.502,4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Rabu (16/2/22).
Diketahui barang bukti 6.502,4 gram narkotika diamankan dari ARG yang bertugas sebagai Pengawal Pribadi Gubernur Kepri beserta 2 rekannya, pada Senin (24/01/2022) lalu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh mengapresiasi penangkapan para pelaku pengedar narkoba oleh Ditresnarkoba dan jajaran dibawah komando Polda Kepri.
Syamsul Paloh mengatakan, keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkapkan kasus narkoba di daerah hendaknya dijadikan indikator dalam menilai keberhasilan kepolisian di wilayah tersebut.
“Dengan demikian, untuk melihat seorang Kapolsek atau Kapolres serta jenjang diatasnya itu berhasil atau tidak, harus dilihat dari bagaimana prestasinya dalam pengungkapan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan TP Narkotika di wilayah tersebut.”ucapnya.
Syamsul juga menyampaikan, wilayah kepulauan riau khususnya batam bila di lihat dari sektor perdagangan dan industri pariwisata yang berhubungan lansung dengan negara Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Demikian juga dari zona kelautannya berbatasan lansung dengan negara-negara tersebut. Maka hal ini sangat memungkinkan terjadinya Transnational Crime khususnya kejahatan Narkotika dan kejahatan kemanusiaan.
Ada 2.408 pulau di wilayah kepulauan riau, yang berpenghuni dan tidak berpenghuni, serta “pelabuhan-pelabuhan ilegal” yang hal ini juga perlu di waspadai sebagai tempat tujuan masuknya penyelundupan barang ilegal dan barang terlarang tindak pidana kejahatan yang mesti mendapat perhatian aparat terkait di saat hampir semua energi bangsa ini tercurah pada upaya mengatasi penanggulangan Covid-19 seperti saat sekarang.
“Saat ini perhatian aparat kepolisian dan aparat terkait lainnya tercurah pada upaya penanggulangan dan perbaikan dampak dari Covid, kondisi ini memberi celah bagi para pelaku kejahatan, pelaku penyelundupan barang ilegal dan barang terlarang menjalankan aksinya,” ujar ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika ( Granat ) kepri, Syamsul Paloh, rabu ( 16/02/22 ) kepada Stright Times
Menurut Syamsul, aksi penyelundupan yang mesti diwaspadai seperti Narkoba, mikol, rokok, elektronik dan barang ilegal lain, baik yang berasal dari luar negeri ke wilayah Batam dan dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia.
Terkait lokasi penyelundupan, Syamsul membahana, para mafia dan sindikat penyelundupan cendrung menggunakan jalur laut, yaitu memanfaatkan pelabuhan tikus yang keberadaannya terkenal di seantero Batam.
Menyikapi hal tersebut, Syamsul Paloh meminta perhatian kepada aparat yang terkait, khususnya Bea & Cukai, Polri, BNN dan TNI – AL memberikan perhatian terhadap hal tersebut.
“Saya minta kepada aparat yang terkait untuk selalu memberikan perhatian terhadap aksi penyelundupan. Bagi mereka yang terbukti melakukan, apalagi di tengah situasi bangsa seperti saat ini, harus diberi sanksi hukum lebih berat . Tidak ada toleransi untuk aksi penyelundupan,” tegas Syamsul.
Pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja ″. ucap Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (*)