Suruh Lawan Pengembang, Izzy Kecam Provokasi Uba Sigalingging Kepada Warga Sei Nayon
StrightTimes – Direktur PT. Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin SE, selaku Devloper pengembang PT. Citra Mitra Graha seluas 4 Hektar di kawasan Sei Nayon Bengkong, sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya provokasi dari salah seorang Anggota DPRD Kepri, Uba Sigalingging kepada warga Sei Nayon yang menyuruh ‘lawan’ pihak pengembang.
Menurut Izzy anggota DPRD Kepri itu bukan memberikan edukasi yang benar malah ia memprovokasi warga melawan hukum, buktinya ada yang sekarang lagi viral video berdurasi 02.50 detik, “UBa Katakan Lawan”, ujar Izzy kepada strighttime, Minggu (26/03/2023) sore.
Lanjutnya, Warga di RW 12, Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, saat itu sedang mengadakan gotong royong. Di kegiatan tersebut, dihadiri Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, pada Minggu (26/2/2023).
“Jangan karena popularitas, kata Izzy, Uba melegalkan praktek jual beli lahan illegal yang terjadi di lokasi Sei Nayon”, tegas Izzy.
“Saya sangat menyayangkan sikapnya, demi meraih popularitas sudah nyata-nyata ada yang salah pun tidak diperdulikannya, bukan mencarikan solusi malah memprovokasi warga terhadap untuk melawan”, tegas Izzy
Kalau memang ia benar-benar bela rakyat, sambung Izzy, ia seharusnya mencarikan solusi, buka melindungi mafia tanah Sei Nayon.
Dia Anggota Dewan, dia tahu tupoksi Dewan itu sebagai pengawas kebijakan Pemerintah dan sebagai pembuat UU serta peraturan.
“Perusahan memiliki legalitas sah, bersertifikat, punya hak atas tanah tersebut. Sesuai UU dan peraturan, apakah warga ruli itu punya hak?.
Perusahan juga masyarakat, perusahan yang terdzolimin akibat mafia penjual2 kapling di tanah tersebut”, terangnya
“Saya tegaskan kembali Uba hanya mencari popularitas tanpa memberikan solusi. Solusi yang di berikannya kepada warga Sei Nayon hanya provokasi menyuruh ‘lawan”, imbuh Izzy.
Dijelaska Izzy, PT Citra Mitra Graha merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan Sertifikat HAT nomor: 32021103303536 seluas 4 Ha. Namun, diketahui bahwa lahan tersebut telah diperjual belikan oleh beberapa oknum, diantaranya RT dan RW serta seseorang bernama Pius.
“Kami dapati kwitansi jual beli yang ditanda tangani oleh oknum-oknum tersebut. Para oknum-oknum itu menjual per kavling dibandrol mulai harga 40 juta hingga ratusan juta sesuai ukuran. Sedangkan modus penjualannya, upah tebas dan hibah penguasaan lahan yang tertulis di kwitansi penjualan,” tegasnya.
Sambung Izzy, oknum pelaku-pelaku penjual lahan milik PT Citra Mitra Graha terus menggiring warga untuk menolak pembangunan diatas lahan milik perusahaan yang sah.
“Apa kewenangan dan hak RW dalam urusan lahan?. Apakah RW sudah jadi pegawai BPN, mereka terus bermain dengan modus surat hibah”, jelas Izzy
“Disini kami tegaskan, perusahaan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkan para oknum-oknum penjual tanah milik Perusahaan yang sah ke aparat kepolisian,” tutupnya.(*)