Sempat Kabur ke Jakarta Kasus Dugaan Korupsi 6,2 M, Ari Rosnandi Anak Mantan Gubernur Kepri Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
StrightTimes – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap dua tersangka, yakni Ari Rosnandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto, dan Abdi Surya Rendra dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 6,2 miliar.
“Ya, sudah ditangkap kemarin, Jumat (31/3/2023) di Jakarta dan satunya lagi di Tanjungpinang,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi.
Untuk menangkap keduanya, tim Subdit Tipikor mengaku sempat terkecoh, karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari sudah melarikan diri ke Jakarta.
“Awalnya kami menangkap Abdi Surya Rendra di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023) dari sana tim baru berangkat ke Jakarta menangkap Ari Rosnandi,” jelas Nasriadi.
Penangkapan keduanya, Nasriadi mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020. Untuk diketahui sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri.
Sementara Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Kepri.
Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD 2020, masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).
Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.
Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.
Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing. Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama. Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).
Kemudian, tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.
Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.
Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW, terdakwa kasus korupsi klaster pertama. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 1.638.000.000.
Sebelumya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta.
Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain, yaitu MN (39), SP (35), AS (27), MI (33), dan WH. Kasus itu diungkap sejak 2020, di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat. (*)