Sempat Kabur, FB Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Cikarang Bekasi
StrightTimes – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial FB. Ia terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kost-kostan Pelita Kecataman Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (01/07/2023).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh Sdr. M.E dan mengabarkan bahwa anak pelapor, korbansedang hamil 7 bulan.
Mendengar kabar tersebut, atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu F.B. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.K. mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan Selanjutnya Tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara.
Setiba di Jakarta tim langsung melakukan pencarian setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, kemudia bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi.
Tepatnya Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka F.B disalah satu kamar di daerah Cikarang Barat-Bekasi. Pelaku kemudian diboyong ke Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sejak pertengahan Bulan Juni Tahun 2021 hingga tanggal 15 September 2022.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara.(*)