Semakin Menggila Peredaran Narkoba di Hotel Satria, Ketua Perpat Karimun Minta Aparat Segera Bertindak
StrightTimes – Ketua Perkumpulan Anak Tempatan ( Perpat ) Kabupaten Karimun angkat bicara terkait peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dan prostitusi di wilayah hukum Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (10/06/2023)
Ketua Perpat Karimun Macky mengatakan, sebagai bentuk keperdulian terhadap anak – anak tempatan menjadi etensi menjaga agar masyarakat khususnya pemuda tempatan jangan sampai dipengaruhi oleh Narkoba dan Prostitusi saat ini menjadi kekuatiran di wilayah karimun.
Menurutnya adapun peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam ( THM ) yaitu di Hotel Satria dan terjadinya praktek prostittusi di Villa Kapling yang menyediakan wanita pangilan,” Ujar Mecky.
“Saya minta agar pihak penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan yang serius, agar Kabupaten Bumi Berazam ini terhindar dari hal yang bisa merugikan pemuda dan pemudi anak tempatan, dan berdampak buruk terhadap daerah,” kata Macky.
Lebih lanjut Macky mengatakan masyarakat dan para Pemuda khususnya sama – sama bahu menbahu menjaga daerah atau Kampung dari peredaran atau praktek narkoba dan prostitusi, untuk kepentingan oknum tertentu sehingga mengorbankan pemuda dan pemudi dan daera.
“Peredaran Narkoba ini sudah sangat mengkuatirkan, sehingga perlu kerjasama semua pihak untuk memberantasnya, saat ini kita ketahui di Indonesia telah dirusak dengan peredaran Narkoba skala besar, jangan sampai Bumi Berazam ini ikut dirusak dengan narkoba, merusak generasi bangsa yang ada disini dengan meracuninya dengan narkoba dan prostitusi.
Ditambahkan Mecky, selain itu menurutnya Hotel Satria Karimun ini sudah sering di beritakan beberapa media sebelumnya, namun terkesan kebal hukum, ia menduga ada indikasi di beckup sehingga dengan leluasa menjalankan bisnis narkobanya,
“Kami dari PERPAT Karimun meminta Kapolres Karimun untuk segera memberantas peredaran narkoba di Satria Hotel (THM), kuat dugaan kami telah terjadi praktek pengadaan narkoba jenis Pil Ekstasi”, tutupnya. (*)