Satu Malam Mengendap Intel Bea Cukai Pusat Akhirnya Berhasil Menangkap Satu Kontainer Mikol Ilegal di Tunas Batu Aji

Petugas Bea Cukai Batam Tandatangani SPPB Untuk Izin Keluar Mikol Ilegal dari Pelabuhan 99
StrightTimes – Oknum Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Palabuhan Bintang 99 Batu Ampar diketahui menandatangani surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) atas 1 unit kontainer yang berisi minuman beralkohol ilegal yang diamankan Intel Bea Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Sumber TelegrapNews group StrightTimes mengatakan SPPB yang ditandatangani petugas BC Batam yang bertugas di pelabuhan 99 Batu Ampar merupakan salah satu saksi yang telah di periksa oleh Intel BC Pusat. SPPB sebagai syarat utama untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan ke tempat yang diinginkan pemilik barang. Sebelumnya SPPB tersebut telah di utak-atik alias di edit oleh S selaku consigne agar kontainer tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
“SPPB sudah diedit sebelumnya, S selaku consigne mengedit SPPB supaya kontainer berisi Mikol tersebut bisa lolos, karena di pelabuhan Bintang 99 masih manual gate petugas BC main tanda tangan aja,” terangnya.
Setelah keluar dari dari pelabuhan Bintang 99 perwira “bunga dua” melakukan pengawalan atas kontainer tersebut dan dibawa menuju kawasan Tunas Batu Aji. Disana sudah ada beberapa orang berbaju preman menenteng senjata laras panjang untuk menjaga kontainer tersebut.
Melihat situasi tidak kondusif petugas Intel BC Pusat belum mengambil tindakan. Saat para “petugas” berparas panjang tidak lagi menjaga kontaniner tersebut Intel BC Pusat yang berjumlah 4 mobil langsung melakukan penyegelan dan menyewa kepala truk untuk membawa kontainer kembali ke Batu Ampar.
“Kontainer sempat bermalam di kawasan Tunas Batu Aji, Intel BC pusat memantau, pas sudah tidak dikawal lagi mereka langsung menyegel dan menarik kontainer ke Batu Ampar. Mereka sewa sendiri kepala truknya,” ujar sumber ini.
Sejak Rabu 7 Februari 2024 Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badillah belum memberikan penjelasan terkait adanya petugas BC Batam yang mengizinkan menandatangani SPPB kontainer yang berisi mikol ilegal tersebut bisa meninggalkan pelabuhan 99 Batu Ampar.
Sebelumnya diberitakan, perhitungan BC Batam di dalam kontainer ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek dan jenis, di antaranya golongan C = 6.504 botol (3.358.800 ml), golongan A = 24.360 botol (6.699.000 ml) dengan total 30.864 botol (10.057,8 liter). (*)