Romo Pascal Penuhi Panggilan Polda Kepri, Kurang Lebih 10 Jam Diperiksa

Strightimes – Perihal dilaporkannya Romo Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus ke Polda Kepri, atas Dugaan penyebaran berita bohong pada, Selasa (07/02/2023). Menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Kepri (AMPK) mendatangi Polda Kepri pada Senin (06/03/2023) pagi. Aliansi yang menaungi 6 perkumpulan ini, diantaranya Gagak Hitam, Tajam, Jogoboyo, Jember Fresh Community (JFC), Persatuan Pemuda Indragiri Hilir (PPI) dan Perkumpulan putra putri Indragiri hilir (PPPIH).
Mereka mendesak polda kepri untuk segera bertindak tegas dan memproses hukum terkait laporan dari Waka Binda Kepri kepada Polda Kepulauan Riau tentang dugaan melakukan penyebaran berita bohong dan fitnah yang dilakukan oleh Chrisanctus Paschalis Saturnus (CPS).
Romo Paschal tiba di Polda Kepri sekitar pukul 14.20 WIB bersama pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, perwakilan tim Penasehat Bambang Yulianto, SH dan Muhamad Ilyas, SH serta beberapa orang lainnya.
Romo Paschal yang turun dari mobil langsung masuk ke ruangan penyidik. Ia tidak berlama-lama di luar gedung. Romo Paschal diperiksa selama kurang lebih 10 jam, terhitung mulai pukul 14.20 hingga pukul 00.20 WIB.
Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto, SH mengatakan hari ini pihaknya hadir di Polda Kepri, terkait dengan klasifikasi atau panggilan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, atas laporan dari Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Wakabinda Kepri) Bambang Panji Prianggodo, tentang dugaan atas tindak pidana pencemarkan nama baik.
“Karena kita sebagai warga negara yang baik, maka Romo Paschal memenuhi panggilan itu tepat pada waktunya, itu bertepatan pada hari ini,” sebut Bambang setelah pemeriksaan kepada media, Selasa (07/03/2023) dinihari.
Ini merupakan panggilan ke dua Romo, panggilan pertama Romo Paschal berhalangan hadir, namun sudah disurati pada saat menerima surat panggilan tersebut. Terlebih dahulu tim melakukan konfirmasi dan sudah berkirim surat kepada Polda Kepri untuk dilakukan penundaan penjadwalan pemeriksaan. Bambang menjelaskan pada pemeriksaan ini, kurang lebih 20an pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Romo Paschal.
“khusus hari ini pihaknya perlu memenuhi panggilan polisi terlebih dahulu dan baru melakukan klarifikasi di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri. Untuk hal-hal lain kami belum lakukan, dan ke depan kita ikuti prosesnya saja,” jelasnya.
Menurutnya, ini baru pemula sehingga ia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Terkait dengan materi biar penyidik yang akan menjelaskan, sesuai klarifikasi yang sudah diberikan kliennya.
“Mari sama-sama kita menghormati proses hukum. Dan kita percayakan kepada pihak kepolisian. Karena ini adalah negara hukum maka wajib kita taat kepada hukum,” ajak Bambang.
Sebagai kuasa hukum, dia berharap Romo Paschal selalu sehat dan tetap hargai dan ikuti proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Waka Binda Ade Darmawan D SH mengatakan bahwa klarifikasi yang dilaksanakan oleh penyidik kepada Pascalis sudah berjalan, dan hadirnya yang bersangkutan dalam undangan ke dua tersebut pihaknya beerharap kepada penyidik untuk segera melengkapi seluruh berkas perkara.
Serta melakukan gelar perkara serta menaikkan tingkatan pemeriksaan dari lidik menjadi sidik.
“Kami berharap pihak penyidik bisa segera melengkapi seluruh berkas perkara. Dan menaikkan tingkat pemeriksaan dari Lidik menjadi sidik. Kami juga berharap pemanggilan di laksanakan segera untuk menentukan status yang bersangkutan,” tutupnya. (*)