RDP Bangunan Di Lahan Sah Milik PT Harmoni Mas, Direktur PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Menyayangkan Sikap Ketua DPRD Batam
Stright Times – Direktur PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin, SE MM, menyayangkan sikap Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyerobotan lahan di Sei Nayon di ruang rapat Pimpinan, Senin, 26 Desember 2022.
“Kami sangat menyayangkan sikap Cak Nur (sapaan akrab Nuryanto), seharusnya beliau melihat dan menyimak terlebih dahulu. Padahal sudah ada titik temu antara kami dengan para penyerobot lahan, kata Izzy.
Seharusnya, kata Izzy Cak Nur terlebih dahulu membaca isi dari Surat Pernyataan Bersama yang diberikan oleh PT Harmoni Mas kepada penyerobot lahan. Didalam surat tersebut, salah satu poinnya ialah PT Harmoni Mas akan mengganti biaya penimbunan yang ada di area lahan PT Harmoni Mas dengan adil dihitung sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Sejak tahun 2001 silam, PT Harmoni Mas sudah miliki legalitas yang sah, sudah bayar UWTO 30 tahun berakhir di tahun 2031. Di tahun 2015 dan 2016 dibuat surat pernyataan untuk kepentingan Harmoni tidak untuk kepentingan lainnya, untuk menjerat dan membatasi terjadi menjual kaveling lagi oleh Tiras cs, namun kenyataannya sampai saat ini, dia (Tiras) masih mejual Kaveling,” ungkapnya.
“Kami akan berikan ganti rugi dan bahkan kami berikan Rp25 juta untuk bangunan disana. Di dalam lahan kami saat ini ada 5 rumah yang sudah berdiri,” sambungnya.
“Saya tegaskan kembali, PT Harmoni sejak tahun 2001 sudah memiliki legalitas dan telah membayar WTO 30 tahun. Artinya Tiras CS datang menyerobot, ini yang kami luruskan terkait pernyataan Ketua DPRD Batam yang mengatakan, BP Batam dalam hal ini harus menelusuri lahan tersebut terlebih dahulu” Ujar Izzy.
“Sambungnya, untuk urusan kaveling yang telah dibeli, pihak perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi. Urusan tersebut ganti rugi itu minta langsung dengan Tiras selaku penimbunan lahan tersebut”, Tegas Izzy
“Untuk ganti rugi Kaveling, warga yang sudah beli minta sama pak Tiras. Bangunan akan kami ganti rugi. Urusan ruko semua sudah diselesaikan, sudah dibicarakan, dan tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Kata Izzy, sebelum terjadinya kisruh antara pihak perusahaan dengan penyerobot lahan, mereka telah berkali-kali melakukan mediasi. Hal ini, sambungnya, telah dilakukan sejak bulan Juli 2022 silam dan terkahir telah di mediasikan dengan Kapolresta Barelang.
“Terakhir kami mediasi dengan Kapolresta Barelang, semuanya hadir, termasuk juga Direktur Lahan BP Batam, Kapolsek, warga, pemilik ruko dan lainnya,” ucapnya.
“Saat kami mediasi dengan Kapolresta Barelang, dari pernyataan Ilham Direktur Lahan BP Batam menyatakan dengan jelas, lahan itu milik PT Harmoni Mas sejak tahun 2001. Tiras cs lah yang menyerobot lahan kami,” sambungnya.
Jika bicara rugi, kata Izzy, pihak perusahaan juga mengalami kerugian yang sangat besar yakni Rp16 miliaran akibat penyerobotan lahan sejak tahun 2015 silam. Dan pihak PT KAMMY Mitra Indo juga telah melaporkan penyerobotan lahan ini ke Polresta Barelang.
“Kita akan melakukan upaya hukum kepada mereka (penyerobot-red). Mereka harus mempertanggung jawabkan, mereka yang telah menjual kavling kepada masyarakat”, tegas Izzy kembali.
Lanjut Izzy, kami juga rugi sekitar Rp16 miliaran, dan kami sudah sampaikan kerugian tersebut dengan Kapolresta Barelang. (*)