Polsek KKP Batam Kembali Selamatkan Anak Bangsa yang Masih Dibawah Umur dari Jaringan Mafia PMI Ilegal Tujuan Malaysia
StrightTimes – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku penyalur PMI Ilegal ke Negara Malaysia terhadap anak di bawah umur di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H yang bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Jumat (10/03/2023)
Pelaku di amankan berinisial MD (42 Tahun) dan AP (54 Tahun) yang di tangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada tanggal 26 Februari 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menjelaskan penangkapan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek KKP atas Tindak Pidana Perlindungan PMI terhadap anak dibawah umur,
Menurutnya kedua anak dibawah umur tersebut akan di berangkatkan ke Malaysia dan akan dipekerjakan di sana. Keduanya asal Buton yang direkrut oleh pelaku T yang kini masih DPO
Dijelaskan Iptu Jaya P Tarigan kedua korban diberangkatkan dengan kapal dari buton ke Kota Medan, kemudian di pelabuhan belawan di jemput oleh seseorang yang di dampingi oleh pelaku T (DPO). Mereka diinapkan selama 3 hari di medan.
Kemudian dari Medan korban diberangkatkan melalui Kota Dumai, korban di bawa menggunakan mobil, namun sesampainya di Dumai, Provinsi Riau, ternyata ada rajia penindakan pelaku PMI. Karna khawatir tertangkap sehingga korban beserta pelaku naik ke Kapal Dumai Ekspress menuju Batam. Di Batam korban sempat diinapkan satu malam
Pelaku MD Bersama T (DPO) lalu membawa korban ke Pelabuhan Batam Centre, sedangkan pelaku T (DPO) lolos, sedangkan korban yang terlihat masih di bawah umur ditahan oleh imigrasi, kemudian imigrasi melapor ke POS Polisi KKP, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung menuju ke Batam centre dan di lakukan introgasi terhadap korban di bawah umur.
“Karena di tolak imigrasi, MD berusaha memberangkatkan kembali di sore harinya, ketemulah dengan pelaku AP, kemudian AP di janjikan oleh pelaku MD uang sebesar Rp.300.000 jika mampu meloloskan kedua korban melalui Pelabuhan Batam Centre, lalu saat di coba, namun tetap tidak lolos, sehingga terhadap kedua pelaku dan korban di bawa ke polsek Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkapnya
“Sebenarnya pelaku T inilah yang akan membawa kedua korban ke Malaysia. Pekerjaan yang di janjikan terhadap korban adalah pekerjaan bangunan. Korban IM di minta membayar sebesar Rp. 5.000.000 oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan”. Jelasnya lagi
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah paspor atas nama korban, KTP tersangka, Tiket, Pas Pelabuhan Penumpang Dan Handphone.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH.