PN Tanjungpinang Gelar Constatering, Pemohon Atas Nama Sui Hok Tak Tahu Lokasi RT/RW Tanahnya
StrightTimes – Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis 14 Desember 2023 menggelar constatering atas perkara pokok Nomor 03/Pdt.G/2006/PN TPI, Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 7/ Pen. Pdt/ Constatering/2023 dengan pemohon Sui Hok dan termohon Ali Kartono ( Alamarhun)/ahli waris Herianto dkk serta, Kui Huat alias Lepe serta PT Samudera Mustika Minareksa.
Juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang Daniel Yosef Kendek membacakan surat penetapan Constatering dihadapan para pihak serta dihadiri pihak kelurahan dan Babinsa serta Babinkamtibnas.
Terjadi peristiwa yang cukup menggelikan, pemohon Sui Hok ketika menunjukkan lokasi lahannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tahu persis alamat lahan yang ditunjuknya.
“Ini lahan saya dari sini berbatasan parit sampai ujung sana dekat tiang listrik seluas 8080 meter persegi, RT/RWnya saya tidak tahu,” kata Sui Hok menjawab juru sita PN Tanjungpinang.
Termohon II Ali Kartono ( almarhum )/ahli waris Herryento melalui kuasa hukumnya BE Pardede SH saat diminta bantahan oleh juru sita mengatakan, pihaknya tidak ada bantahan atas keterangan pemohon, hanya saja dari lokasi tanah yang ditunjuk pemohon terdapat plang nama kepemilikan.
“Kita tidak ada bantahan pemohon mengatakan lahannya seluas 8080 meter persegi. Hanya saja dari tanah yang ditunjukkan pemohon ada plang nama kepemilikan orang lain, itu disana ada buktinya, mohon dicatatkan keterangan saya,” katanya.
Senada dengan BE Pardede, Herman SH kuasa hukum Kui Huat alias Lepe juga mengatakan pihak tidak ada bantahan dengan keterangan pemohon dan tidak mau ikut campur lagi masalah tersebut. Dirinya juga tidak ada bantahan lokasi 8080 meter persegi yang ditunjukkan pemohon, namun dirinya juga mengatakan tanah yang ditunjuk pemohon, ada plang kepemilikan dari orang lain.
“Dari Kui Huat tidak ada bantahan dan tidak mau ikut campur, dari PT Samudera Mustika Minareksa pihaknya mengatakan alas hak atas nama Ali Kartono dan untuk atas nama PT Samudera Mustika Minareksa, bukti pendukung akan segera saya berikan,” katanya kepada juru sita PN Tanjungpinang.
Constatering yang berjalan sekitar 2 jam tersebut sempat diwarnai aksi saling tuding antara Sui Hok dengan salah seorang warga yang ikut menyaksikan dan sempat membuat arus lalu lintas sedikit terganggu. Aparat hukum segera mengambil tindakan sehingga Constatering berjalan lancar dan dapat diterima semua pihak. (*)