Penyidik KLHK Yang Menaikkan Paksa 21 ABK MT Arman 114 Bakal di Laporkan Ke Komisi HAM Internasional
Batam-Tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Kepulauan Riau untuk menaikkan 21 ABK MT Arman 114 dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Untuk itu kuasa hukum kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba DR Rolas Budiman Sitinjak dan rekan akan melaporkan para penyidik Pos Gakkum KLHK Kepri ke Komisi HAM Internasional karena tindakannya yang telah menyandera kemerdekaan 20 warga negara Suriah dan 1 warga negara Mesir dengan cara menahan paspor milik 21 ABK MT Arman 114.
Kepada telegrapnews.com Kamis 22 Mei 2024 pulul 20.30 di Hotel Radisson Batam, DR Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, tindakan penyidik KLHK dibawah komando Direktur Penindakan Yazid dan kroninya yakni Sunardi dan Neneng adalah pelanggaran HAM berat.
“Ini pelanggaran HAM berat, penyidik KLHK harus bertanggung jawab, dunia internasional melihat ini. 21 ABK MT Arman 114 ini adalah manusia merdeka, kenapa mereka diperlakukan seperti itu dan sudah ada keputusan berdasarkan rapat bersama antara Imigrasi, BAKAMLA, KLHK, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait yang terlibat dalam perkara MT Arman 114 ini dengan kesepakatan secepatnya melakukan deportasi,” ujar DR Rolas.
Tidak sampai disitu, penyidik KLHK juga bakal dilaporkan ke Menteri KLHK, Komisi IV, Korwas Mabes Polri sebagai Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) RI dan Menkopolhulam bahkan ke Presiden RI karena tindakannya yang sudah melampaui kewenangannya mengingat perkara tersebut sudah pada tahap tuntutan dimana kapten MT Arman 114 duduk sebagai terdakwa dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam yaitu, didakwa denga pasal pencemaran lingkungan.
“Kita menganut asas hukum pra duga tidak bersalah, Kapten MT Arman 114 sudah duduk sebagai pesakitan dan didakwa sesuai dengan perbuatannya, sedangkan 21 ABK ini sudah dimintai keterangannya, sehingga proses hukum dan keterangan mereka sudah tidak dibutuhkan di persidangan lagi, kenapa paspornya masih ditahan-tahan KLHK? dan ini murni keinginan mereka, mereka mau pulang ke negaranya untuk bertemu dengan keluarga, kenapa kita tahan-tahan?” ujar DR Rolas terheran-heran.
Sementara itu Kepala Pos Penegakan Hukum KLHK Kepri Sunardi saat dimintai keterangan ataupun tanggapan terkait pihaknya yang menaikkan paksa ABK MT Arman 114 belum memberikan penjelasan.
Hal ini mengingatkan kita atas penanganan yang tidak profesional dari penyidik KLHK. Belum lama ini OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan penyidik PPNS KLHK Pos Gakkum Kepri terbukti melakukan Maladministrasi dalam penanganan kasus MT TUTUK atas laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sesuai dengan dokumen yang diterima telegrapnews.com per tanggal 2 Mei 2024 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA : T/879/LM.17-K5/0035.2024/V/2024.
“Atas dasar hal tersebut diatas, sesuai persetujuan rapat pleno Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2024, laporan Saudara dinyatakan selesai dan ditutup berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan yang menyatakan bahwa Laporan dinyatakan selesai apabila ditemukan Maladministrasi tetapi telah memperoleh penjelasan dan/atau penyelesaian dari Terlapor.
Demikian, atas partisipasi aktif Saudara menyampaikan Laporan/Pengaduan kepada Ombudsman RI, kami ucapkan terimakasih.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia,” demikian petikan laporan penutupan OMBUDSMAN RI.