Pengacara PT MJS Melaporkan Panitra Keperdataan dan Staff Banding PN Batam ke BAWAS MARI
Stright Times – Advokat Binsar Situmorang, A.md., SH dan Suwandi SH Meminta Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Segera Melakukan Pemeriksaan dan Penindakan, Terhadap Panitera Keperdataan, Staff banding di PN Batam
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Maret 2022 dari PT. MJS, yang diwakili oleh Yani Yunus sebagai Direktur (surat kuasa terlampir).
“Dengan ini kami Kuasa Hukum PT. MJS hendak menyampaikan dan mengajukan bukti-bukti surat kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI” Ujar Binsar
Adapun kronologis kejadian yang akan disampaikan kata Binsar, Bahwa kedudukan PT. MJS pada tingkat Pengadilan Negeri Batam adalah sebagai Penggugat, dengan perkara nomor 153/Pdt.G/2021/PN Batam dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru kedudukan PT. MJS sebagai Terbanding, dengan perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR.
Menurutnya, Bahwa, PT. MJS pada tingkat Pengadilan Negeri Batam telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Binsar Situmorang & Partners yang telah didaftarkan dan di legalisir pada tanggal 24 November 2021.
Selanjutnya, kata Binsar, Bahwa Tanggal 22 Mei 2021, selaku Kuasa PT. MJS telah mendaftarkan gugatan pada sistem E-Court di Pengadilan Negeri Batam dan telah diberi nomor register perkara 153/Pdt.G/2021/PN Btm pada tanggal 24 Mei 2021.
Berdasarkan isi surat gugatan yang dibuat, diajukan, di upload pada system E-Court dan telah dibacakan di dalam Persidangan adalah mengenai surat kuasa khusus tertanggal 26 April 2021.
“Secara tegas Penggugat/Kuasa Hukum PT. MJS telah menyampaikan dan menjelaskan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kuasa Hukum menerima surat kuasa khusus dari PT. MJS tertanggal 26 April 2021 dan telah didaftarkan serta dilegalisir di Pengadilan Negeri Batam tertanggal 24 November 2021.
Sehingga, sambung Binsar, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam menerima surat kuasa khusus tertanggal 26 April 2021 dan memerintahkan kepada Panitera Pengganti (atas nama ibu Heli Agustuti) agar dicatat dan disimpan.
Kemudian pada tanggal 29 September 2021, “Kami seKuasanya telah mengupload dan mengirimkan Surat Gugatan di dalam E-Court. Tanggal 28 April 2021 Tergugat (PT. Helicarg Indonesia) memberikan kuasa kepada kantor hukum Bhastara Guntur dan Partners, yang kuasa hukumnya atas nama Moh. Yagari Bhastara Guntur, S.H., M.H. dan Anthony Alexander, S.H., M.H., C.L.A”. Katanya
Dimana kuasa hukum PT. Helicarg Indonesia telah membuat, menanggapi, menjelaskan, serta mengupload Jawaban dan Eksepsi di E-Court.
Lalu, sambung Binsar lagi pada tanggal 6 Oktober 2021 pada saat persidangan Tergugat/kuasanya telah menunjukan kepada Penggugat/Kuasanya, dan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tergugat/Kuasanya dalam membuat Jawaban dan Eksepsi isinya menjelaskan surat kuasa Penggugat/Kuasanya tertanggal 26 April 2021 (bukti jawaban dan eksepsi Tergugat/kuasanya.
Namun pada kenyataannya, Isi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR, menjelaskan “Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat sekarang Terbanding diwakili oleh Binsar Situmorang, A.Md., S.H. & Suwandi, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021”. Dan jika dilihat pada isi putusan halaman 7 tersebut terdapat manipulasi/merekayasa dokumen surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021 yang dilakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Panitera Keperdataan serta staff banding tingkat Pengadilan Negeri Batam.
Kemudian Binsar menjelaskan, secara tegas surat Kuasa khusus tanggal 21 Mei 2021, tidak pernah ada dan tidak pernah dibuat oleh Penggugat/Kuasanya atas nama Binsar Situmorang, A.Md., S.H. & Suwandi, S.H., bahkan tidak pernah di daftarkan dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam.
“Mengapa Panitera Keperdataan dan staff banding tidak memeriksa berkas perkara dan tidak memberikan surat kuasa khusus tertanggal 26 April 2021 ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru serta tidak memeriksa keabsahan surat kuasa yang sebenarnya, perbuatan dan tindakan Panitera Keperdataan dan staff banding Pengadilan Negeri Batam telah memanipulasi/merekayasa/dibuat seolah-olah ada surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021, tidak jujur, lalai sehingga membuat kerugian pada Penggugat/Kuasanya serta tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan”. Jelas Binsar
Sambunya, karna pada saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru (perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR) kuasa hukum bukan Binsar Situmorang, A.Md., S.H. & Suwandi, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2021.
“Pada saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru (perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR) kuasa hukum PT. MJS telah diganti menjadi Kantor Hukum Agus CIK, S.H., M.H. & Partners atas nama Agus CIK., S.H., M.H., Johanes, S.H., Jupriadi, S.H., Shefka Shekina, S.H., tertanggal 22 Januari 2022 dan telah didaftarkan serta dilegalisir di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 31 Januari 2022”, kata Binsar
Pada saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru (perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR) kuasa hukum Binsar Situmorang, A.Md., S.H. & Suwandi, S.H., Tidak Mewakili kepentingan PT. MJS.
“Isi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (perkara nomor 23./PDT/2022/PT PBR), menyatakan kuasa terbanding sekarang adalah Binsar Situmorang, A.Md., S.H. & Suwandi, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021 adalah putusan yang keliru dan menyesatkan. Sehingga membuat kerugian pada PT. MJS. Wujud/fisik surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021 tidak pernah ada”, Tegas Binsar
“Tidak pernah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dan dibuat seolah-olah ada/dimanipulasi/direkayasa oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada Penggugat/Kuasanya”, imbuhnya
Dijelaskan nya kembali, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2021 di system E-Court, Duplik Tergugat (PT. Helicarg Indonesia/kuasanya menyebutkan dan menjelaskan mengenai surat kuasa khusus Penggugat/Kuasanya tertanggal 26 April 2021 (bukti Duplik Tergugat/Kuasanya terlampir. Pada kenyataannya, Hakim Ketua, Hakim Anggota, Penggugat, Tergugat, hanya mengakui adanya surat kuasa tertanggal 26 April 2021 dan tidak pernah mengakui adanya surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021.
Oleh karena itu, lanjutnya, Mengapa dan Kenapa, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru bisa menyebutkan dalam isi putusannya mengenai surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021. Putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru adalah putusan yang keliru dan menyesatkan sehingga membawa kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat pencari keadilan serta memanipulasi/merekayasa/dibuat seolah-olah ada surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2021, tetapi pada kenyataannya tidak pernah ada surat kuasa khusus tersebut.
“Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak memeriksa berkas perkara dengan cermat, tidak teliti, lalai dan mengabaikan bukti-bukti surat, khususnya mengenai surat kuasa khusus Penggugat/kuasa hukum PT. MJS tertanggal 26 April 2021. Akibat tidak cermat, tidak teliti, kelalaian, dan tidak professionalnya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam memberikan keputusan yang adil, sehingga membuat dan membawa kerugian pada Penggugat/kuasanya secara materiil”. Ucap Binsar
Bahwa kami Kuasa Hukum siap dan berani dipanggil oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau dibawa ke Hukum Pidana dan dapat membuktikan semua informasi yang ada di dalam surat laporan pengaduan ini.
Adapun harapan PT. MJS dan Kuasa Hukum terhadap perkara ini, kata Binsar yaitu agar sudi kiranya Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung segera melakukan pemeriksaan, penindakan, pemberian sanksi terhadap Panitera Keperdataan, Staff banding di Pengadilan Negeri Batam, dan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hakim Anggota. (*)