Niko Nikson Situmorang, SH.MH: Stop Pelaksanaan Mubes Ikabsu Pada 27 Maret 2022, Karna Cacat Hukum dan Berpotensi Ada Gesekan Antara Warga Sumut
Stright Times – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2022, mendapat penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat Sumut dan pengurus SC (steering committee) dan Organizing Committee (OC) yang belum demisioner.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum II Ikabsu sekaligus Ketua SC, Niko Nikson Situmorang, SH. MH yang mengatakan persoalan mendasar adalah lagal standing mereka, jika ingin melaksanakan Mubes Ikabsu harus bermartabat sesuai AD ART.
Ia melihat pengurus SC OC yang akan mengadakan Mubes Ikabsu masih prematur karna non legitimasi.
“SC dan OC versi mereka masih prematur, sebab tim 7 sebelumnya sudah mengembalikan mandat ke penasehat, yaitu Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, artinya sudah tidak mendasar lagi produk-produk yang dilaksanakan SC dan OC tersebut”, kata Nico Nikson.
Sambungnya, pada rapat sebelumnya akan ada tidak lanjut dari tim inisiator yang akan menjadwalkan guna mempertemukan dualisme kepengurusan SC dan OC untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Oleh karenanya, kata Nikson, jika tetap dipaksakan Mubes Ikabsu pada tanggal 27 Maret 2022, dipastikan tidak legitimasi, karna itu harus ada perbaikan legalitas terlebih dahulu.
Hal senada juga diungkapkan Sekum Ikabsu, Pisman Gea, ia menegaskan perhelatan Mubes Ikabsu di tanggal 27 Maret 2022, tidak benar pelaksanaannya.
“Panitia yang sah kami beri Sk yaitu diantaranya Ketua SC Niko Nikson Situmorang, SH. MH dan kawan-kawan serta Ketua OC Rudi Hartono belum dicabut SK nya”. Ungkap Pisman
Oleh karenanya, Pisman menghimbau kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Walikota Batam, HM. Rudi dan aparat kepolisian jika Mubes tersebut dipaksakan, menurut hematnya akan dipastikan ada potensi gesekan antara masyarakat Sumatera Utara.
Ia melihat bahwa pada SK karateker pada Mubes nanti dari Ketua Dewan Penasehat, Gubernur Sumatera Utara telah dikembalikan, artinya sudah tidak berlaku lagi.
“Kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian saya memohon agar ijin keramaian pada pelaksanaan Mubes Ikabsu jangan diberikan, karna dipastikan ada potensi gesekan diantara kami, warga Sumatera Utara”, ujarnya.
Selain itu, penolakan juga datang dari Ketua OC, Rudi Hartono Harahap dan tim inisiator, Susanto Siregar yang dirangkum dalam video berdurasi 04.31 detik.