Menguak “Aktor” Dibalik Penangkapan Solar Ilegal Kapal MT Sun Live di Perairan Anambas

StrightTimes – Tertangkapnya MT Sun Live oleh Kakanwil Direktorat Bea dan Cukai kapal berkapasitas 80 ton 7 November 2023 lalu sedikit banyak membongkar “aktor” permainan solar ilegal di Kepulauan Riau
Peristiwa ini mengingatkan kita kembali akan kasus MT Zakira yang sempat menghebohkan wilayah yang berbatasan dengan Singapura-Malaysia ini.
Posisi Over Port Limit ( OPL ) yang menjadi incaran para pemain solar ilegal dengan harapan keuntungan berganda atas hilangnya pembayaran pajak jika membeli minyak secara legal.
Dari kasus MT Sun Live diperoleh informasi dilapangan ada “aktor” I alias Rz adalah orang yang sama yang terlibat dalam perkara MT Zakira dengan BC Batam
I alias Rz saat ini menjabat kepala cabang perusahan pemegang Izin Niaga Umum ( INU ) PT GIPE yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki beberapa cabang di Kepri.
Dalam melaksanakan bisnis kotor solar ilegalnya pria kelahiran tahun 1981 ini diduga mengeplang pajak hingga negara mengalami kerugian puluhan miliar pertahunnya.
“Sewaktu kasus MT Zakira I alias Rz ini masih menggunakan PT DPM yang punya yang punya izin niaga umum. Karena ulahnya diketahui perusahan pusat di Jakarta maka di putus hubungan kerjanya, Tapi I alias Rz ini tidak kehabisan akal, dia ambil lagi posisi kepala cabang PT GIPE untuk mengelabui bisnis ilegalnya, “ ujar sumber ini tanpa ingin namanya disebutkan.
Ditambahkan sumber tersebut, I alias Rz juga memiliki storage pengampunan solar ilegal di Pulau Buru persisnya di Tanjung Batu Kecil Kabupaten Karimun dengan kapasitas 700 ton.
“Sehingga memudahkan I alias Rz menimbun solar ilegal yang didapatkannya dari hasil kencing-kencingan di perairan Karimun bahkan terkadang hasil seludupan dari OPL dan dibawa gudang penampungannya di depan Pulau Buru persisnya Tang Batu Kecil”, jelasnya
Saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023, Humas Kanwi Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Arif Hermawan membenarkan penangkapan MT Sun Live.
“Benar (adanya penangkapan MT Sun Live, red), pada 7 November 2023 dinihari di perairan Anambas oleh kapal patroli jenis FT28,” kata dia, Jumat (17/11/2023) melalui via telepon.
“Adapun yang diamankan adalah berupa barang bukti berupa BBM ilegal jenis solar, kapal MT Sun Live, dan turut diamankan crew sebanyak 7 atau 8 orang,” jelasnya. (*)