Larangan Izin Tambang Tetap Berlaku Selama Bupati Lingga Belum Tuntaskan Amanat UU Revisi RTRW
Larangan penerbitan izin pertambangan atau moratorium yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau 5 April 2023 lalu tetap berlaku selama Bupati Lingga belum menuntaskan amanat Undang-Undang terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad disebutkan bupati diminta segera melaksanakan tugasnya untuk merevisi RTRW Kabupaten Lingga dengan tujuan dapat memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi dalam proses perizinan pertambangan.
Dijelaskan, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.
Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
Ditempat terpisah Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.
“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” katanya menjawab telegrapnews group strightTimes melalui pesan WA belum lama ini.
Ady Indra Pawennari yang juga Bendahara PWI Kepri ini menambahkan, solusinya terbaik saat ini adalah Gubernur Kepri dapat mencabut moratorium jika proses revisi RTRW Kabupaten Lingga tidak kunjung selesai.
“Kalau revisi RTRW tidak kunjung selesai, cabut saja moratorium kan bisa, supaya investasi bisa segera masuk dan kami bisa melanjutkan proses perizinan,” tuturnya.
Sebelumnya PT Tri Tunas Unggul pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 lalu melakukan ekspor perdana pasir kuarsa dengan tujuan ekspor negara Cina.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton. Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (*)