Pasca Laporan Polisi, Kuasa Hukum Wakabinda Kepri: Mediasi Hanya Bisa Dilakukan Bila Para Pihak Sepakat
StrightTimes – Pasca laporan polisi yang dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo terhadap Ketua Komisi Perdamaian Pastoral Migran (KPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan Romo Paschal soal pencemaran nama baik, sejumlah pihak mulai menyoroti kasus ini.
Salah satu sorotan itu datang dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam, yang berupaya menjadi mediator agar permasalahan ini nantinya dapat terselesaikan secara kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Ade Darmawan, D, SH, menyatakan, apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh DPC PPKHI Kota Batam tersebut.
“Saya baru tahu kalau ada upaya mediasi ini. Kami apresiasi upaya itu. Pada prinsipnya, atas nama kuasa hukum dari Wakabinda Kepri, kami membuka diri agar ini dapat terselesaikan. Karena memaafkan adalah perbuatan mulia,” kata Ade, melalui panggilan telepon, Sabtu 11 Februari 2023.
Akan tetapi, tegas dia, upaya yang dilakukan tersebut tidak akan dapat terwujud sepanjang pihak yang dilaporkan belum beritikad baik untuk menghubungi Wakabinda maupun dirinya selaku kuasa hukum.
“Hingga saat ini, baik Romo Paschal maupun dari kuasa hukumnya belum ada sama sekali menghubungi kami. Upaya-upaya perdamaian yang hendak dilakukan para mediator tersebut tentu akan terasa sia-sia, jika belum ada itikad baik dari Romo Paschal dan kuasa hukumnya,” jelas dia.
Ade kemudian menyatakan lagi, para saksi-saksi atas kasus tersebut juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Beberapa orang telah dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada Polisi. Kami juga telah memberikan bukti-bukti terkait pelaporan tempo hari tersebut,” ungkap dia.
Terkait pemanggilan Romo Paschal oleh pihak kepolisian, sambung Ade, akan dilakukan pada pekan depan.
“Mungkin dalam pekan depan ini, Romo Paschal akan dipanggil oleh Polda Kepri untuk dimintai keterangan atas laporan dari Wakabinda,” jelas dia.
Di akhir panggilan telepon, Ade lalu mengungkapkan kesiapan dari pihaknya untuk berhadapan dengan Romo Paschal dan kuasa hukumnya di pengadilan.
“Kita sangat siap untuk itu, karena apa yang dilakukan oleh Romo Paschal melalui surat yang dikirimkan ke sejumlah instansi tersebut telah melukai klien kami beserta keluarganya,” ujar Ade.
“Intinya klien kami dizolimi. Jadi, apapun itu kalau terkait kezoliman, maka kami pasti berjihad. Karena dalam Islam fitnah lebih kejam dari pembunuhan, sehingga hal yang sangat kami sayangkan bila terjadi kegaduhan serta ujaran-ujaran seperti ini. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk orang lain yang nantinya mungkin juga akan menyampaikan aspirasinya. Tentu aspirasi dilindungi oleh undang-undang, namun yang seperti apa bentuknya? Untuk itu, mari kita lihat dan ikuti proses hukum serta percaya kepada instansi-instansi yang ada apalagi instansi penegak hukum. Mereka harus dipercaya karena kalau bukan kita yang mempercayai instansi kita, maka siapa lagi yg akan percaya dengan kerja instansi melalui pejabat penegak hukumnya,” tutup Ade menegaskan. (*)