Kuasa Hukum Buruh, Rony Martin E. SH.,MH, Akan Mengadukan PHI Tanjung Pinang Ke Polda Kepri dan MARI


Stright Times – Perkembangan Putusan MARI No. 431 k/Pdt.Sus-PHI/2015, Mulai jadi tanda tanya Besar bagi buruh/pemohon kasasi, Para buruh sudah menanyakan perkembangan/tanggapan kuasa hukumnya terhadap surat dari PHI di-PN Tanjung Pinang yang hingga sekarang masih belum menerbitkan Risalah Pemberitahuan Putusan MARI yg baru sebagaimana petunjuk/arahan dari MARI, namun dia menjawab, untuk lebih lanjut ia mengatakan “coba ditanya langsung saja ke pengacara kami” jawab buruh tersebut.
Sementara kuasa hukum Buruh Rony Martin E. SH.,MH yang dikonfirmasi terkait Perihal diatas, di Morning Bakery Kepri Mall, batam pada tanggal (20/02/2022) mengenai kelanjutan kasus tersebut diatas, mengatakan.
- Pada tgl 29/01/22, kami telah menyurati PHI di PN Tanjung Pinang perihal meminta salinan putusan yg jumlahnya 100 hal, sebagaimana yg telah di unggah/upload pd laman direktori putusan MARI.
Namun, menurut kuasa hukum Rony Martin E. SH.,MH hingga sekarang Pihak PHI di PN Tanjung Pinang masih belum menjawab surat yang kami mohonkan tersebut, dan kuasa hukum mengatakan, “sangat disayangkan jika hal yang sederhana dan jelas intruksinya masih berbelit2 begini, bagaimana jika permasalahannya sumir, mungkin bisa lebih parah dari ini, dan akhirnya timbul pertanyaan dibenak saya, ada apa dengan Pengadilan ini ? tegasnya.
Lanjut kuasa hukum saudara Rony Martin E. SH.,MH, mengatakan, jika hingga akhir bulan ini masih belum ada kejelasan mengenai hal yang kami minta/mohon kepada PHI di PN Tanjung Pinang, baik tetkait putusan yang jumlahnya 100 hal, maupun penerbitan risalah pemberitahuan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang baru, maka kami akan melakukan langkah- langkah secara hukum, mengingat hal ini telah kami discuss dengan pihak yang berwajib (reskrimsus) Polda Kepri.
Dan mereka sangat merespon untuk segera dibuat pengaduannya, namun kami masih menunggu Itikad baik PHI di PN Tanjung Pinang untuk segera mengeluarkan risalah pemberitahuan Putusan MARI yang baru, dan kami juga, akan melaporkan secara resmi kronologi permasalahan ini ke pihak Pengawasan MARI.” Ungkapnya.
Sebelumnya dilansir dari gejolak, Humas Pengadilan Negri Tanjung Pinang, Isdaryanto SH.MH. melalui pesan Whatsaap Menjawab, Berdasarkan surat Panitera PN Tanjungpinang kepada Kuasa Pemohon tertanggal 14 Februari 2022, putusan perkara tersebut salinan resmi nya telah diberitahukan dan telah diterima pada tanggal 6 September 2021.”Yang kami terima sesuai surat kepada kuasa hukum tsb hanya 78 halaman”. Katanya. (*)