Kasus MT Tuktuk, Presiden LIRA Jusuf Rizal Datangi Kantor Pos Gakkum KLHK Kepri
StrightTimes – Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal menyesalkan ketiadaan komandan Pos Gakkum KLHK Kepri Sunardi saat dirinya mendatangi kantor Pos Gakkum KLHK Kepri Senin (15/1/2024) di Jalan Sutami Sekupang Batam Kepri.
Kedatangannya hanya disambut staf PPLH, yang diketahui bernama Ratih. “Komandan tidak ada ditempat Pak, beliau sedang acara kegiatan diluar kantor, infonya beliau ada di Pengadilan Negeri,” ujar Ratih.
Kedatangan Jusuf Rizal ke Pos Gakkum Kepri untuk memastikan kembali, proses penyidikan MT TUTUK yang kasusnya sudah berjalan hampir 1 tahun 5 bulan namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans adalah anggota kami, anggota Himpunan Pengusaha Indonesia. Gakkum sudah menetapkan perusahan ini sebagai tersangka selama 1 tahun 5 bulan tanpa ada kepastian hukum.
“Kami datang kemari mau mempertanyakan sampai dimana kasus ini. Kalau salah lanjutkan prosesnya, jangan digantung-gantung, kalau tidak lakukan SP3,”tegasnya.
Dirinya menyesalkan setiap kedatangannya, Komandan Pos Sunardi selalu beralasan berada diluar kantor. “Selalu tidak ada di tempat, selalu diluar kantor. Beberapa kali saya mengutus anggota LIRA tapi tidak pernah ada di tempat Komandan Pos Gakkum ini, sesalnya.
Selain itu ia mengatakan, Kepala penegakan hukum ( Gakkum) KLHK Pos Kepri, Sunardi dinilai membangkang atas putusan Pengadilan Negeri Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ PN Batam tanggal 27 April 2022.
Dijelaskan nya Dalam putusan yang berisi antara lain:
- Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
- Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
- Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
“Ini merupakan preseden buruk bagi sistim peradilan kita ketika perintah pengadilan tidak dijalankan,” kata Jusuf Rizal.
Lanjut Jusuf Rizal ia akan melaporkan ke Polisi Sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )
“Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tanpa dasar sehingga perusahaan mengalami kerugikan US 10.000 per hari”, jelasnya.
Secara kronologis, sambungnya PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans selaku agen pelayaran kapal MT TUTUK bekerjasama dengan perusahaan Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke Cina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun tahun 2022 Sunardi Cs Gakkum KLHK Batam, Kepri mendatangi kapal MT. TUTUK mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak dengan menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo disebut Fuel Oil bukan limbah B3.
“LSM LIRA menduga ada praktek mafia hukum yang dilakukan Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK dengan berkolaburasi meminta supervisi hukum ke Deputi III Bidang Hukum Kemenkopolhukam”, tegas Jusuf Rizal
“Kuat dugaan kami, dalam kasus MT TUTUK, ada niat jahat oleh oknum terhadap anggota kami. Padahal perintah pengadilan sudah jelas tapi tidak dilaksanakan, ada apa ini,” tegas Jusuf Rizal.
Sementara itu Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi saat dimintai keterangan melalui via whatsapp mengatakan “Perihal tersebut udah kami infokan ke pimpinan kita tunggu aja arahannya”, balasnya. Selasa (26/12/2023) lalu. (*)