Jika Terbukti Adanya Dugaan Korupsi Oleh Sekdako Batam, Pembina Belia Perpat, Agus Gustiawan Minta Jefridin Dipenjara

Stright Times – Terkait bemberitaan bcnindonesia.com yang terbit 21 Mei 2022 dengan judul ‘Diduga Sekda Batam, Jefridin Hamid Korupsi Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Sebesar Rp. 311.150.000 (Part 2).
Menanggapi adanya pemberitaan terhadap Sekdako Batam tersebut, Pembina Belia Perpat, Agus Gustiawan berang terkait adanya dugaan korupsi Belanja Sewa Alat Angkutan Darat Sebesar Rp. 311.150.000.
“Jika memang dugaan terhadap Sekda Kota Batam terbukti melakukan korupsi belanja sewa alat angkut Darat, saya meminta Kejari Batam untuk periksa serta penjarakan beliau”, ujar Agus
Dan apabila terbukti, lanjutnya akan meminta kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Sekda Kota Batam
Selain itu Agus juga meminta kepada Kejari Batam jika ada oknum – oknum ASN Pemko Batam yang terlibat dalam korupsi Belanja sewa alat angkut darat untuk ikut diperiksa.
Seperti diberitakan bcnindonesia.com, menindaklanjuti Pemberitaan Terkait Pertangungjawaban Belanja Sewa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan Sebesar Rp. 1.977.350.000,00 Miliar Rupiah.
Pemerintah Kota Batam telah Merealisasikan belanja Sewa alat angkutan darat pada
Sekretariat Daerah sebesar Rp763.400.000,00. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan diketahui
dokumen Pertanggungjawaban atas realisasi tersebut berupa 412 Invoice/Kwitansi
dari Penyedia.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah di keluarkan pada Tanggal: 03 Mei 2021 dengan Nomor: 80.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwasanya telah terdapat temuan Pertanggung Jawaban di Sekretariat Daerah Kota Batam Terkait Pertanggung Jawaban Belanja Sewa Alat angkutan darat Sebesar Rp 311.150.000,00.
Hasil wawancara dengan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah, dinyatakan bahwa Belanja sewa alat angkutan Darat/Kendaraan tersebut digunakan untuk tamu-tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam.
Dari Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwasanya atas bukti pertanggungjawaban sewa Kendaraan tersebut tidak didukung dengan Surat Perintah Tugas (SPT), Foto kegiatan maupun Surat Keputusan Pelaksanaan Kegiatan. Lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan terdapat tiga Invoice/Kuitansi sebesar Rp6.800.000,00 yang didukung dengan surat Peminjaman kendaraan kepada Pemerintah Kota Batam.
Dalam Temuan BPK RI Bahwasanya Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan dilingkungan
kerjanya;
b. Kabag Umum dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan selaku KPA/PPK tidak
memedomani ketentuan dalam memproses setiap proposal atas permohonan dana atau
penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kota Batam;
C. Sekretariat Daerah tidak memiliki SOP terkait tata cara peminjaman kendaraan oleh
tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam.
Kemudian BCN Indonesia Kembali mengkonfirasi kepada Sekretaris Daerah Kota Batam melalui Pesan Whatsapp terkait Realisasi Temuan BPK RI Pertangungjawaban 1,9 Miliar Rupiah, Dari hasil konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia tidak membuahkan Hasil. (*)