Istana Godok 10 Aturan Turunan UU IKN, Tenggat Dua Bulan
Strighttimes.com – Istana menyiapkan sepuluh aturan turunan usai menerima naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dari DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan sepuluh aturan turunan itu dibuat dalam berbagai bentuk bersamaan dengan pengundangan UU IKN.
“Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN,” kata Wandy lewat keterangan tertulis, Senin (31/1).
Wandy menyebut salah satu aturan turunan adalah peraturan presiden (perpres) tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan, persiapan pembangunan, dan pemindahan IKN. Ada pula perpres soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.
Pemerintah juga menyusun peraturan pemerintah (PP) soal pendanaan IKN. PP itu mengatur anggaran untuk pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN Nusantara.
Wandy berkata pemerintah hanya punya waktu dua bulan untuk membereskan semua aturan tersebut. Dia berkata aturan-aturan turunan UU IKN bakal rampung pada pertengahan Maret.
“Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya,” ujar Wandy.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan RUU IKN. Undang-undang itu dibuat sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Naskah resmi undang-undang tersebut telah dikirim DPR ke pemerintah pada pekan lalu. Pemerintah akan menomori undang-undang tersebut dan menuangkannya ke lembar negara. Undang-undang itu akan sah 30 hari pascakeputusan di DPR meski pemerintah tidak menandatanganinya.
Source : cnnindonesia.com