Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan di Sei Nayon Batam, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

StrightTimes – RSS, HT, R dan AB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan yang terjadi di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Benar, tanggal 31 Agustus kemarin ke empat nya sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka” Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. Rabu (27/9/2023).
Budi mengatakan, Keempatnya ditetapkan tersangka Setelah dilakukan gelar perkara, satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap yaitu atas inisial RSS.
“Saat ini proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap pemberkasan untuk di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Bulan depan kemungkinan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” Ujar Budi.
Perkara yang terjadi diketahui tak lepas dari polemi lahan di Sei Nayon. Dari informasi yang dihimpun, keempatnya mengavelingkan lahan yang bukan hak milik mereka di sana untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum jadi tersangka, RSS dan R sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, pada 2 Januari 2023, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo, soal kepemilikan lahan. Lalu, pada Kamis tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak gugatan tersebut.
PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan di sana. (*)