Dua Koruptor Bahan Bakar Minyak APBD Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara
StrightTimes – Dua koruptor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lingga Hendra bin Rauf Majang dan Afrianola Wisnu Brata dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga Seksi Pidana Khusus.
Keterangan pers yang diterima telegrapnews.com group strighttimes menjelaskan persidangan perkara korupsi BBM transportasi laut dan sungai yang bersumber dari dana APBD Lingga telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
“JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 8 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Senopati, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.
Lima hal penting yang menjadi poin untuk memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan secara melawan hukum mengelola anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
- Terdakwa disaat melakukan perbuatan korupsi di tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, sepatutnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku Aparatur Sipil Negara khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
- Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lingga tahun 2022 dari jumlah penduduk sejumlah 98.633 jiwa persentase kemiskinannya mencapai 14,05% atau setidak-tidaknya 12.700 jiwa.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara khususnya wilayah Kabupaten Lingga;
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
Dikatakan Senopati, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara.