Dinahkodai Subki Miuldi, Kini Layanan Emergency Kantor Imigrasi Batam Cepat dan Mudah Dirasakan Masyarakat
Stright Times – Semenjak Dinahkodai Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi pelayanan pembuatan paspor semakin cepat dan mudah.
Seperti yang dialami salah seorang warga, Rusli pasien Rumah Sakit Harapan Bunda Batam sangat merasa senang dan puas, ketika petugas dari Kantor Imigrasi Batam Aldi Ferydian datang ke ruang rawat inap untuk melakukan proses foto paspor ( dokumen perjalanan) yang dimohonkannya, Senin ( 20/2).
Dari pihak rumah sakit, Rusli dikabarkan menderita sakit gula. Kaki sebelah kanan sudah terlihat membengkak dan susah digerakkan karena sudah terasa kebas.
“Berhubung kakinya tidak ada rasa (kebas), Acek Rusli saya disarankan kakinya untuk diamputasi. Pihak kelurga serta Acek tidak setuju, rencana akan dibawa berobat ke Malaysia, ” kata Izzy Samsu Marsin saat mendampingi petugas Imigrasi lakukan sesi foto di ruang rawat inap Rusli di RS Harapan Bunda Batam, Senin (20/2/2023).
Permohonan untuk proses foto paspor di rumah sakit pagi tadi saya ajukan, berkas diperiksa lengkap, sekira 10 menitan, petugas Imigrasi bagian dokumen perjalanan langsung bergerak menuju rumah sakit, sambung Izzy Samsu.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Kantor Imigrasi Batam Mohamad Taufik Sulaeman menjelaskan, untuk pemohon paspor dalam kondisi sakit pihaknya akan berkunjung langsung ke Rumah Sakit atau tempat dimana pemohon dirawat.
“Untuk pihak keluarga, jangan ragu mendatangi kantor Imigrasi Batam jika memerlukan pelayanan paspor untuk pemohon sakit. Lengkapi berkas (KTP KK, Akte Lahir/ Ijazah) kita datangin langsung, jangan lupa lengkapi surat keterangan sakit ,” kata Mohamad Taufik Sulaeman.
Dari pantauan kehadiran petugas Imigrasi Batam mengunjungi pemohon paspor dalam kondisi sakit sangat membantu. Pemohon tidak bersusah payah untuk menunggu, proses permohonan sesuai keinginan pemohon. Ada dua cara pengurusan, paspor percepatan (sehari selesai) atau paspor biasa (tiga hari kerja selesai). Suai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor percepatan akan dikenakan biaya 1 juta rupiah, sementara untuk paspor biasa dikenakan biaya 350 rupiah. (*)