Di Balik ‘Asap Hitam’ Rokok Ilegal Luffman, H-Mild dan Manchester, Mampukah Bea Cukai Membungkus Peredarannya di Batam?
Foto : Istimewa
Stright Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui tengah memburu produsen rokok ilegal merek Luffman, H-Mild dan Manchester di Kota Batam.
Komitmen menjaga keuangan negara melalui pelekatan cukai rokok merupakan salah satu terjemahan dari tagline “Legal itu mudah, ilegal itu sulit”.
Legal itu mudah, ilegal itu sulit, ini yang menjadi komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan sebutan gempur rokok ilegal.
Upaya Bea Cukai untuk terus menggempur rokok ilegal tidak pernah surut, namun pengusaha Rokok tanpa pita cukai alias ilegal yakni merek Luffman, H – Mild dan Manchester di Kota Batam, bak hero avangger yang tahan dengan gempuran alias kebal dengan serangan peluru, terbukti peredarannya kian marak, dengan sangat mudah di setiap warung, toko serta kios grosir menjual bebas merek Rokok Luffman, H – Mild dan Manchester.
Mampukah Bea Cukai Batam Membungkus peredarannya?
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Jadi, dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara menurun. Uang yang kembali ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui pembangunan negara menurun pula.
Ini merupakan sebuah ekosistem atau mata rantai. Dari hulu sampai hilir industri rokok yang menggerakan perekonomian. Jika rokok ilegal terus ada, dipastikan akan mengganggu ekosistem ini.” kata pengamat publik Kota Batam, Indra Lesmana.
Seperti diketahui sebelumnya, kata Indra, dua orang petugas Bea dan Cukai Batam pernah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di Batam Center, Batam, Selasa (31/8/2021) lalu,
Penganiayaan itu bermula saat 2 petugas Bea dan Cukai Batam hendak menangkap 2 orang tersangka atas kasus dugaan rokok dan minuman keras ilegal.
“Saya mengapresiasi tindakan heroik yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal, walaupun mendapat ancaman serius dari penyelundup.
Artinya, kata Indra, dari upaya Bea Cukai Batam dalam menggempur Rokok Ilegal sudah totalitas, namun pertanyaannya kenapa Rokok merek Luffman H-Mild dan Manchester di Kota Batam masih marak?.
“Semakin tinggi tarif cukai rokok resmi, lanjut Indra, biasanya semakin besar jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar. Peminatnya juga tinggi karena harganya jauh lebih murah, ini yang menjadi perhatian dari aparat berwenang”, jelas Indra
Ia mengakui bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas untuk menegakkan hukum perlu dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih karena para pelaku telah terus menerus melakukan upaya penyelundupan rokok ilegal, dibarengi dengan kekerasan.
Upaya konsisten dan serius dari Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya, kata dia, penting dilakukan mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan, termasuk petani dan pekerja legal.
Indra berharap, petugas Bea Cukai Batam dan aparat terkait segera menggrebek lokasi PT yang mendistribusikan merek Rokok Luffman, H-Mild dan Manchester di Kota Batam, “saya yakin mereka mengetahuinya”, terang Indra.
Sambung Indra lagi, sudah jelas sanksinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”. (*)