Berikut Tanggapan Advokat Andris Terkait Pemberitaan Dirinya Diberhentikan Selama 3 Bulan

StrightTimes – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Advokat Andris Diberhentikan Selama 3 Bulan, terkait diduga pelanggaran kode etik terhadap kliennya dan dilaporkan mantan kliennya ke DPN Peradi Soho, pada tanggal 17 April 2023.
Berikut tanggapan dari advokat Andris , SH., MH, yang dirangkum strighttimes agar diketahui mayarakat banyak.
Perkenankan saya yang bertandatangan dibawah ini Dr. Andris , SH., MH. Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum Andris & Partners yang beralamat di Komplek Regency Park Blok II No. 16 Pelita, Batam, 29432, Kepulauan Riau, Indonesia dengan ini menyampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai hak jawab atas pemberitaan media online tentang pemberhentian sementara (skorsing) Dr. Andris, SH., MH. (Teradu) sebagai Advokat selama 3 (tiga) bulan sebagai berikut:
- Bahwa sehubungan dengan amar putusan Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta tertanggal 11 April 2023 yang baru kami terima pada tanggal 18 April 2023 yang menyatakan memberhentikan sementara sebagai Advokat selama 3 (tiga), Teradu menolak putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum Banding dalam dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan diterima.
- Bahwa Adapun alasan Teradu menolak putusan tersebut karena Majelis Hakim Kode Etik Peradi berpendapat bahwa Teradu terbukti melanggar pasal 4 huruf b, pasal 3 huruf b dan pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, padahal Majelis Hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan yang diajukan oleh Teradu terutama berkaitan dengan perjanjian jasa pengacara dan imbalan honorarium yang hanya dibayar sebagaian, serta peran Teradu yang menjadi mediator dalam rangka mendamaikan para pihak yang kebetulan masih saudara kandung (abang-adik) yang dianggap majelis hakim tidak tepat karena Teradu adalah seoarang Advokat bukan mediator, padahal dalam berbagai kasus mediasi selalu diutamakan bahkan di Pengadilan Negeri semua perkara Perdata wajib dimediasi atau didamaikan.
- Bahwa Pengadu dalam hal ini adalah PT. Kian Sukses Primalindo yang merupakan klien walk in (klien tidak tetap) yang datang ke kantor Teradu pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu membuat janji melalui pesan Whatsapp dengan tujuan untuk meminta bantuan hukum sehubungan dengan perkara tagihan utang di PT. Batam Kepri Jaya. Sedangkan PT. Sincom Primalindo (“PT.SP”) adalah klien tetap (Membership Client) Teradu yang telah menjadi klien tetap (retainer) sejak tanggal 22 September 2020 namun sebelum menjadi klien tetap (membership) Teradu telah mengenal Bu Susy incasu Direktur PT.SP sebelum PT. SP Berdiri, jauh sebelum Pengadu menjadi klien tidak tetap (walk in client) yang pertama kali memberikan kuasa khusus untuk menangani perkara pengihan utang ke PT. BKJ pada tanggal 26 Agustus 2021.
- Bahwa antara Pengadu dan Teradu terjadi sepakat mengenai biaya pengacara (lawyer fee) yang kemudian dituangkan didalam Perjanjian Jasa Pengacara tanggal 26 Agustus 2021 yang mana jumlah total lawyer feenya adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) Tahap Pembayaran yakni, Tahap Pertama pada saat tandatangan Surat Kuasa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar pada saat kasus selesai. Bahwa dalam hal Teradu dianggap membebankan biaya terlalu besar kepada klien adalah berlebihan karena lawyer fee Rp. 150.000.000,- juta untuk menangani perkara litigasi dan non litigasi dengan nilai sebesar Rp.6.923.117.000,- (enam milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah) hanya sekitar 2 persen saja, itupun hanya dibayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja sehingga wajar Teradu mengajukan penagihan sisanya, karena Advokat berhak atas honorarium sebagaimana yang telah disepakati.
- Bahwa kemudian pada tanggal yang sama yaitu tanggal 26 Agustus 2021 Pengadu menandatangani Surat Kuasa Khusus yang dibuat Teradu dengan No. 1833/SK/A&P/VIII/2021 yang isinya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal melakukan penagihan hutang kepada PT. Bintang Kepri Jaya dengan total hutang sebesar Rp.6.923.117.000,- (enam milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2021 Teradu mengirimkan Surat Somasi ke PT.BKJ dengan Nomor: 1835/S/A&P/VIII/2021 yang intinya meminta PT.BKJ untuk membayar sisa kewajiban utang pada Pengadu. Namun PT.BKJ melalui Surat No. 019/BKJ/IX/2021 tanggal 09 September 2021 hanya membalas surat somasi Teradu tetapi tidak kunjung melakukan pembayaran dan pelunasi pada Pengadu, akhirnya Pengadu mengirimkan Surat Tanggapan atas balasan PT.BKJ dan Somasi Terakhir kepada PT. BKJ sebelum gugatan diajukan.
- Bahwa untuk lawyer fee sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Pengadu hanya membayar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dicicil menjadi 3 (tiga) kali yakni Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 08 September 2021 itupun setelah ditagih melalui melalui pesan whatsapp, kemudian pada tanggal 20 September 2021 Teradu Kembali mencicil Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) itupun setelah Pengadu meminta pembayaran sisa kewajiban Tahap Pertama karena Teradu akan mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT.BKJ, dkk di Pengadilan Negeri Batam. Oleh karena Teradu hanya membayar Lawyer fee sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka masih ada sisa utang lawyer fee sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa setelah cicilan Lawyer yang kedua diterima oleh Pengadu pada tanggal 20 September 2021 selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 21 September 2021 Pengadu mendaftarkan Gugatan Perdata incasu Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap PT.BKJ, dkk yang telah terdaftar dikepaniteraan perdata pada Pengadilan Negeri Batam dengan register perkara No. 298/PDT.G/2021/PN.BTM.
- Bahwa kemudian dihari yang sama Teradu mengirimkan bukti tanda daftar perkara yang ditempel basah oleh Pengadilan ke Pengadu selanjutnya pada tanggal 23 September 2021 Teradu mengirimkan bukti panggilan sidang melalui e-mail yakni sidang pertama pada tanggal 29 September 2021.
- Bahwa persidangan gugatan perdata dimulai dari sidang pertama penunjukan Mediator selanjutnya terjadi mediasi beberapa kali karena Tergugatnya ada 3 (tiga) pihak sehingga waktu relative lebih lama dan Panjang yang akhirnya terjadi deadlock (gagal) sehingga dilanjutkan ke jawaban, selanjutnya replik, namun ditengah persidangan berlangsung Pengadu mencabut Surat Kuasa Teradu dengan cara langsung dimasukkan Ke Pengadilan Negeri Batam tanpa pemberitahuan kepada Teradu terlebih dahulu, Teradu baru mengetahui dicabut ketika partner Teradu yang hendak sidang, tiba-tiba majelis hakim memberitahukan kepada partner Teradu untuk tidak mengikuti sidang karena Surat Kuasa telah dicabut, saat itu partner teradu terkejut karena mengetahui dari majelis hakim kalau Surat Kuasa sudah dicabut dan akhirnya memberitahukan kepada Teradu. Selanjutnya dihari yang sama Teradu menelephone Pengadu tetapi tidak diangkat dan Teradu juga mengirim pesan melalui whatsapp tetapi tidak dibalas.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 Teradu baru menerima Surat dari Pengadu yang ternyata Surat Pencabutan tersebut dibuat tanggal 28 Januari 2022 yang ditujukan ke Teradu namun ada tembusan ke Pengadilan Negeri Batam cq Majelis Hakim perkara No: 298/PDT.G/2021/PN.BTM. Dari surat tersebut Teradu baru mengetahui Ternyata Pengadu mencabut Surat Kuasa tersebut tanpa alasannya yang jelas dan hanya meminta maaf tanpa menjelaskan mengapa harus meminta maaf dan kurang ajarnya Teradu serta tidak ada etikanya sama sekali karena Surat Tembusan yang disampaikan ke Pengadilan terlebih dahulu tanpa memberitahukan kalau Surat Kuasa Teradu dicabut sehingga Teradu sama sekali tidak tahu kalau Surat tersebut dicabut.
- Bahwa setelah Teradu menerima Surat Pencabutan Kuasa dari Pengadu kemudian Pengadu sengaja mengirim sampul amplop ke Teradu tanpa caption kata-kata (tidak ada keterangan), akhirnya Pengadu merasa malu dan tidak enak akhirnya mengirim pesan lewat whatsapp sebagai berikut: “Selamat siang pak andris mohon maaf, sy mencabut kuasa pak andris karena sy merasa kurang nyaman karena pak andris mengambil urusan sy dengan PT. Sincom Primalindo sebagai klien tetap pak andris sedangkan pak andris adalah kuasa hukum sy juga. Terima kasih” Kemudian Teradu membalas whatsapp Pengadu yang isinya adalah sebagai berikut: “Selamat siang pak tidak ada conflict of interest dalam perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan yg bpk cabut ini, bpk boleh cabut kapanpun itu hak bapak, tapi tolong diselesaikan kewajiban bapak.” Selanjutnya Teradu melanjutkan lagi pesan di whatsapp sebagai berikut: “Etika bpk ke ktr baik2 ttd kuasa, hrs nya bpk ke ktr jg sampaikan pencabutan kuasa, bukan begini caranya, sy ga tahu siapa yg ajari etika spt ini.”
- Bahwa Teradu mengajukan Somasi dan Gugatan ke PT.BKJ adalah berkaitan dengan penagihan utang PT.BKJ ke Pengadu, sedangkan PT.SP meminta pembayaran utang dari Pengadu adalah Hak PT.SP, PT.SP sebagai klien tetap Teradu dan meminta Teradu untuk membantu menyampaikan tagihan utang serta memediasi masalah utang yang belum dibayar oleh Pengadu adalah sah-sah saja dan sama sekali tidak ada conflict of interest didalam apalagi dianggap pelanggaran kode etik karena Teradu juga tidak menerima surat kuasa khusus untuk mengajukan penagihan hutang ataupun kuasa untuk menyelesaikan masalah hutang Pengadu ke PT.SP, lagipula pada saat itu Teradu memberitahu kepada Pengadu kalau ternyata PT.SP adalah milik abang kandung dan kakak ipar Pengadu sekaligus klien tetap Teradu ada memiliki Piutang sama Pengadu, apakah Pengadu keberatan kalau Teradu menjadi mediator untuk memediasi kalian untuk mencari jalan keluar? Pengadu pada saat itu menjawab tidak keberatan, karena jika keberatan Teradu pasti memberitahu kepada PT.SP untuk mencari lawyer lain, akhirnya Teradu menyampaikan ke PT.SP untuk datang melakukan mediasi, pada hari yang ditentukan terjadi perundingan yang akhirnya disepakati poin-poin perdamaian bahkan berlanjut ke beberapa kali pertemuan.
Mengenai masalah Pengadu sudah sepakat atas fee pengacara tetapi berusaha untuk menghindar dan tidak membayar fee pengacara yang sudah disepakati, bagaimanapun menghindar Pengadu tetap memiliki kewajiban utang lawyer fee kepada Teradu, sehingga wajar Teradu menagih sisa utang lawyer fee yang belum dibayar, Pengadu mungkin berpikir dengan dicabutnya Surat Kuasa secara diam-diam Pengadu tidak perlu membayar kewajiban sisa utangnya, padahal didalam Kode Etik Advokat pada pasal 21 UU Advokat dinyatakan Advokat berhak menerima honorarium, bahkan sebelum diserahkan ke pengacara lain seoarang klien wajib menyelesaikan kewajibannya dan lawyer baru yang menangani perkara selanjutnya wajib menyampaikan kepada calon klien untuk menyelesaikan semua kewajiban fee nya baik tertulis maupun tidak tertulis jika ada, namun kenyataannya Pengadu tidak melunasi kewajibannya.
Oleh karena Pengadu tidak melunasi kewajibannya maka Teradu berhak melakukan upaya hukum termasuk mengajukan Permohonan PKPU. Kenapa setelah disomasi dan diajukan PKPU baru dibayar lawyer fee nya oleh Pengadu? Artinya kalau tidak lakukan upaya hukum incasu disomasi dan di PKPU kan, Teradu tidak akan mungkin mau membayar utangnya. Disinilah Teradu menilai Pengadu adalah klien yang beritikad buruk mencoba untuk menghindari kewajibannya dengan memberikan alasan adanya conflict of interest yang senyatanya perkara tersebut tidak ada hubungannya.
Bahwa dengan dicabutnya Surat Kuasa oleh Pengadu tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Teradu serta tidak memberikan alasan didalam Surat Pencabutan maka Pengadu tetap berkewajiban melunasi Lawyer Fee dan Sukses fee ke Teradu sebagaimana yang telah diperjanjikan secara tertulis maupun lisan, persoalan Teradu sudah sukses atau belum sukses menagih utang kepada PT. BKJ adalah bukan kesalahan dan ketidakmampuan Teradu dalam menagih namun dalam proses hukum gugatan wanprestasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam tiba-tiba Pengadu mencabut Surat Kuasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun adalah kesalahan fatal Pengadu, sehingga Pengadu tetap berkewajiban membayar Lawyer Fee dan Sukses Fee yang telah diperjanjikan secara tertulis dan tidak tertulis (lisan).
Bahwa Pengadu tetap berkewajiban membayar sisa kewajibannya berdasarkan Perjanjian Tertulis karena telah memenuhi pasal 1320 KHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan berlaku sebagai undang-undang dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik (facta sun servanda) sebagaimana yang diatur didalam pasal 1338 KUHPerdata.
- Bahwa mengenai dalil tentang menyatakan: “Teradu sebagai Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan-pengurusan kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Adalah tidak tepat karena Teradu sebagai kuasa dari Pengadu adalah untuk melakukan upaya hukum terhadap PT. BKJ, dkk sedangkan pada kasus melawan PT. BKJ, dkk sedang berjalan, kebetulan antara Pengadu dengan PT.SP telah memiliki hubungan hukum yaitu utang dagang yang mana Pengadu memiliki utang pada PT.SP dan hal ini sudah pernah disampaikan juga oleh Pengadu pada Teradu dan Teradu memberikan solusi untuk melakukan musyawarah mufakat untuk penyelesaian utang piutang tersebut oleh karena PT.SP kebetulan adalah klien tetap Teradu maka Teradu memberikan waktu dan kesempatan serta ruangan meeting untuk mabahas masalah penyelesaian utang secara kekeluargaan yang memang secara fakta PT.SP pemiliknya adalah kakak ipar dan abang kandung sehingga Teradu mengambil inisiatif untuk menjadi mediator dan mendamaikan mereka, setelah beberapa kali pertemuan akhirnya terjadi kesepakatan dan dituangkan didalam Surat Perjanjian damai, tetapi entah kenapa Teradu tidak pernah mau melaksanakan kewajibannya, hal ini bukan saja dilakukan terhadap PT.SP yang notabene adalah Perusahaan yang selama ini mensupport dan membesarkan Pengadu, tetapi diluaran masih banyak utang-utang kepada Pihak lain termasuk lawyer fee Teradu juga belum dibayar.
- Bahwa kemudian Perjanjian yang tidak ditepati oleh Teradu baik kepada Klien Tetap Teradu yakni PT. Sincom Primalindo maupun sisa lawyer fee kepada Teradu tetap menjadi kewajiban Pengadu sekali sekalipun putusan pemberhentian sementara sebagai Advokat (skorsing) selama 3 bulan sudah dijatuhkan tetapi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena putusan tersebut masih dilakukan upaya hukum Banding ke Majelis Tingkat Banding di Dewan Kehormatan Peradi di Jakarta.
Demikian jawaban dan tanggapan ini kami sampaikan atas pemneritaan oleh tersebut atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dr. Andris, SH., MH.