Berhasil Gagalkan Sabu Senilai 1 Miliar, Granat Kepri Apresiasi Keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri dalam Mencegah Peredaran Narkoba di Batam

StrightTimes – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepri, Syamsul Paloh mengapresiasi keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap seorang kurir sabu yang akan membawa sabu senilai 1 miliar menuju Batam melalui perairan Tanjung Balai Karimun.
“Kami dari Granat Kepri sangat mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap dan menangkap pelaku narkoba yang kemungkinan jaringan internasional”, kata Syamsul Paloh.
Sambungnya dari pengungkapan ini bisa terbilang telah menyelamatkan 3 sampai 4 ribu warga Batam dari penyalahgunaan narkotika, jika memang barang tersebut di edarkan di kota ini
Namun demikian, Granat Kepri terus meminta agar pengawasan dapat lebih di perketat khususnya di pelabuhan-pelabuhan di Kepri sebagai pintu masuk ke Kota Batam.
“Kami meminta kepolisian lebih melakukan pengawasan ketat terhadap jalur yang sering digunakan untuk peredaran benda haram itu, terlebih lagi jalur pelabuhan,” Kata Syamsul saat menghadiri pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram di halaman kantor Ditpolairud, Sekupang Batam, (06/07/2023).
Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto mengatakan pelaku MA diamankan oleh kapal patroli Polisi di perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun. Penangkapan itu bermula dari adanya informasi pengantaran sabu melalui jalur laut dari Karimun ke Batam.
“Pelaku MA menggunakan kapal boat pancung dan berhasil dikejar dan tertangkap oleh kapal patroli di wilayah perairan Karimun,” ujarnya.
Pelaku sempat membuang tas ransel yang berisikan barang bukti ke laut. Dan sempat mencoba melarikan diri
“Namun semua usaha pelaku berhasil digagalkan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti.Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri perwakilan Kejati Kepri, BNNP Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Granat
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan narkoba. Pelaku diancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (*)