Bea Cukai Batam Kembali Beraksi Ungkap 405 Koli Sepatu Bekas Impor
StrightTimes – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan semua barang bekas masuk ke dalam peraturan mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor atau larangan terbatas (lartas), termasuk sepatu bekas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Bea Cukai Batam pun kini tengah bareaksi, anak buah Sri Mulyani ini kembali mengungkap serta mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan.
Petugas menemukan truk (lori) yang mengangkut barang bekas itu akan menyebrang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 03 hingga 06 Maret 2023.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
“Pada hari Jumat (03/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” ucap Rizki Baidillah, Sabtu (18/03/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.
“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” tutup Rizki. (*)